Tiga ASN Bangkalan Pesta Sabu di Kantor Kecamatan, Digerebek Polisi

BANGKALAN– Kantor Kecamatan Modung, Bangkalan, yang semestinya menjadi pusat pelayanan masyarakat, berubah menjadi tempat pesta sabu bagi oknum aparatur negara.
Tiga orang, termasuk ASN, tertangkap basah mengonsumsi narkotika di ruang kerja sendiri, Selasa (5/8/2025).
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Bangkalan setelah menerima laporan warga yang curiga melihat aktivitas mencurigakan di kantor tersebut.
Saat pintu dibuka, petugas mendapati tiga orang tengah asyik menggunakan sabu. Barang bukti berupa satu pipet kaca berisi sisa sabu, satu bong botol plastik, dan satu korek api gas turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menyebut para pelaku adalah WT (54) ASN Kecamatan Modung, HP (42) Tenaga Harian Lepas, dan SL (40) warga sipil.
“Kami menemukan tiga orang sedang pesta sabu di dalam kantor kecamatan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Interogasi awal mengungkap sumber barang haram itu berasal dari dua orang pengedar di Desa Patereman, Kecamatan Modung. Petugas bergerak cepat dan mengamankan MA dan WI, serta satu orang lain berinisial BI yang saat itu berada di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan empat orang, termasuk tiga ASN, positif sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi. Dua lainnya, MA dan WI, diduga sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan. Sementara BI, meski terbukti positif narkoba, tidak terbukti mengedarkan.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan memastikan akan memberi sanksi tegas. Wakil Bupati Fauzan Ja’far menegaskan perilaku tersebut mencoreng nama baik ASN dan tidak bisa ditoleransi.
“Bupati sudah memerintahkan saya untuk koordinasi internal pemkab dan memberikan sanksi. Selama proses hukum, gaji mereka dipotong 50%. Kalau sudah inkrah, ASN itu akan dipecat,” tegasnya.