Balita di Bangkalan Tewas Dibacok, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Pelaku pemabacokan balita 3 tahun / Foto: Sdi
BANGKALAN – Peristiwa tragis terjadi di Dusun Langliur, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Rabu (13/8/2025) malam kemarin.
Seorang balita laki-laki berusia 3 tahun tewas mengenaskan setelah dibacok oleh tersangka Cholis (35), yang tak lain adalah kerabat dekat korban.
Peristiwa itu terjadi di sekitar pukul 22.30 WIB, ketika tersangka mendatangi rumah korban sambil berteriak mencari istrinya, Putri. Karena rumah terkunci, tersangka mendobrak pintu sambil membawa parang.
Di kamar pertama, ia menemukan Putri, bersama seorang perempuan bernama Sarifah, dan balita yang menjadi korban. Putri dan Sarifah berhasil melarikan diri, begitu pula dua orang lainnya yang berada di kamar kedua, namun balita tersebut tertinggal sendirian di kamar.
Tersangka kemudian membawa korban keluar rumah. Ibu korban, mencoba merebut anaknya, namun gagal dan malah mengalami luka robek di tangan akibat sabetan parang. Balita tersebut lalu dibanting ke tanah, kemudian dibacok di leher dan beberapa bagian tubuh hingga lehernya hampir putus.
Setelah kejadian, tersangka kabur dan bersembunyi di semak-semak belakang kamar mandi rumah korban. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Bangkalan bersama Polsek Geger menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, pakaian korban, handphone milik tersangka, sampel darah, serta serpihan kaca.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami motif di balik pembunuhan ini.
Namun berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengaku mendapat bisikan-bisikan untuk membunuh korban. Sehingga, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi mental tersangka sebelum proses hukum berlanjut.
“Pelaku ini masih kerabat korban,” terang AKP Hafid kepada awak media, Kamis (14/08/2025).
AKP Hafid menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di belakang kamar mandi rumah korban.
“Untuk pemicu kemarahan masih kami selidiki, dan ada kemungkinan pelaku mengalami gangguan jiwa. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan ke dokter jiwa bila ada indikasi tersebut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, dijerat pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sdi)