Fakta Baru Sidang Penganiayaan Geger: Kades Akui Beri Sajam

Suasana sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Bangkalan (Foto:rusdi/PM)
Bangkalan, (pojokmadura.id) – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, kembali disidangkan di ruang utama Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (26/8/2025).
Agenda sidang kali ini menghadirkan enam orang saksi untuk dimintai keterangan.
Sidang terhadap terdakwa MH (23) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ery Acoka Bharat, dengan hakim anggota Armawan dan Benny Haninta Surya.
Adapun saksi yang dihadirkan antara lain Budiman, Nidi, Mahfud, Tri Umlah, Anisa, dan Sigi Maulana.
Kuasa hukum terdakwa, Moh. Hidayat, mengungkapkan adanya sejumlah fakta baru di persidangan yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Salah satunya, munculnya peran Kepala Desa Geger, Budiman, yang disebut turut memberikan senjata tajam kepada Busiri sebelum peristiwa penganiayaan.
“Dalam persidangan terungkap Budiman mengakui bahwa dirinya memberikan senjata tajam kepada Busiri. Hal ini yang kemudian digunakan untuk menyerang klien kami,” ujar Hidayat usai sidang.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula dari perselisihan kecil antara MH dan Budiman akibat klakson motor di jalan raya.
Setelah kejadian itu, Budiman memanggil Busiri dan Nidi ke rumahnya. Saat MH melintas di depan rumah, Budiman menunjuknya kepada kedua orang tersebut.
“Busiri lantas meminta senjata tajam kepada Budiman, yang langsung diberikan dari meja rumahnya. Tidak lama, Busiri bersama Nidi mengejar MH hingga terjadi penyerangan. Berdasarkan keterangan saksi, Busiri menyerang MH sebanyak lima kali,” jelasnya.
Tiga serangan pertama masih ada sarung senjata, sementara serangan kelima mengenai tangan kiri MH hingga mengalami luka serius.
Menurut Hidayat, fakta ini membuktikan bahwa MH adalah korban penganiayaan, bukan pelaku.
“Yang jelas, senjata tajam itu milik Budiman dan tidak memiliki izin kepolisian. Tapi justru MH yang dikenai pasal 351 KUHP dan UU Darurat, sementara Busiri tidak dimasukkan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Ketua LBH Tretan Bangkalan ini juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak adil.
“Orang yang menyerang tidak dikenai pasal berat, sementara orang yang diserang justru ditetapkan sebagai terdakwa dan dikenakan pasal berat. Lebih ironis lagi, yang menyuruh tidak ditahan,” tambahnya.
Ia berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
“Harapan keluarga, Budiman segera ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempengaruhi saksi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik Murbawan, mengatakan pihaknya masih menunggu kelanjutan agenda pembuktian di persidangan.
“Agenda hari ini pemeriksaan enam saksi. Minggu depan masih ada tambahan saksi lagi untuk kepentingan pembuktian,” terang Hendrik.
Terkait peran Budiman yang diungkap dalam persidangan, Hendrik menegaskan bahwa semua fakta akan dianalisis secara menyeluruh sebelum dituangkan dalam tuntutan jaksa.
“Apa yang terungkap di persidangan akan menjadi dasar kami dalam menyusun surat tuntutan. Jadi, soal apakah kepala desa terlibat atau tidak, semuanya akan jelas dalam analisa tuntutan nanti,” ujarnya. [rusdi]