Kuasa Hukum Desak Kades Geger Ditahan, Diduga Dalangi Penganiayaan

Bahtiar Pradinata, Kuasa hukum terdakwa MH (23).

Bangkalan, (pojokmadura.id) – Kuasa hukum terdakwa MH (23), Bahtiar Pradinata dari LBH Tretan Bangkalan, mendesak agar Kepala Desa Geger, Budiman, segera ditahan oleh aparat penegak hukum.

Bahtiar menerangkan bahwa Budiman berperan penting dalam kasus penganiayaan, karena diduga menyuruh penyerangan sekaligus memberikan senjata tajam kepada Busiri untuk menyerang MH.

“Fakta ini jelas terungkap di persidangan. Senjata tajam yang digunakan Busiri berasal dari Budiman, dan tidak memiliki izin,” tegas Bahtiar usai sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, justru terjadi kejanggalan karena MH yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai terdakwa dengan pasal 351 KUHP dan UU Darurat, sementara Busiri tidak.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Orang yang menyerang tidak dijerat berat, orang yang diserang malah dijerat pasal berat,” ujarnya.

Bahtiar menilai kondisi ini mencederai rasa keadilan. Sebab, yang melakukan ditahan, yang menyuruh tidak ditahan. “Apa dasar pertimbangan penyidik,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menahan Budiman, Kepala Desa Geger agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.

Selain itu, Bahtiar menekankan bahwa MH hanya membela diri. Senjata yang dibawanya berupa pisau dapur, yang menurut hukum tidak termasuk senjata tajam dalam UU Darurat. 

“Ironisnya, parang yang dipakai menyerang justru tidak dijerat UU Darurat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik Murbawan, menyatakan berkas perkara Kepala Desa Geger masih dalam tahap penelitian jaksa. 

“Berkas sudah masuk ke kejaksaan, masuk tahap penelitian,” singkatnya. [rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id