Sidang Carok Geger, Kuasa Hukum Sebut Kesaksian Busiri Penuh Kejanggalan

Kuasa hukum terdakwa MH atau Dinul, Bakhtiar Paradinata (Foto: rusdi/PM)

Bangkalan (pojokmadura.id) – Sidang lanjutan kasus carok di Desa/Kecamatan Geger kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (9/9/2025). 

Agenda kali ini menghadirkan dua saksi, yakni Busiri dan Fauzan.

Kuasa hukum terdakwa MH atau Dinul, Bakhtiar Paradinata, menilai keterangan saksi Busiri penuh kejanggalan. 

Sebab, Busiri yang juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama mengaku hanya sekali membacok Dinul menggunakan sisi belakang senjata tajam.

“Pernyataan itu tidak masuk akal. Bagian belakang senjata tumpul, sementara hasil visum menunjukkan luka parah pada lengan klien kami akibat benda tajam hingga hampir memutus urat nadi,” tegas Bakhtiar.

Selain itu, keterangan Busiri soal jumlah bacokan juga dianggap bertentangan dengan fakta di lapangan. 

“Busiri mengaku hanya sekali membacok. Tapi keterangan saksi lain menyebutkan lebih dari sekali, bahkan sampai lima kali,” jelasnya.

Tak hanya soal kesaksian, Bakhtiar juga menyinggung dugaan intervensi Kepala Desa Geger, Budiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemicu carok, namun belum ditahan. 

Dugaan ini menguat setelah Busiri mengaku sempat didatangi Budiman di Rutan Bangkalan hanya dua hari sebelum Budiman dijadwalkan bersaksi.

“Secara logika patut dipertanyakan, untuk apa seorang tersangka menemui saksi menjelang sidang, Ada dugaan kuat intervensi yang bisa memengaruhi jalannya proses hukum,” ungkapnya.

Karena itu, pihak kuasa hukum mendesak aparat segera menahan Budiman demi menjaga kelancaran dan keadilan persidangan.

“Penahanan penting untuk menjamin kelancaran dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung,” tutupnya. [rus/red]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id