Sudah 4 Bulan Berlalu, Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bangkalan Belum Juga Ditangkap

Satu keluarga keroyok pelajar SMP di Kecamatan Klampis Bangkalan (Foto:istimewa/ PM)

Bangkalan (pojokmadura.id) – Kasus pengeroyokan seorang pelajar SMP di Klampis, Bangkalan, terus menyeret kekecewaan keluarga korban.

Sudah empat bulan sejak dilaporkan, proses hukum jalan di tempat. Polisi baru menetapkan dua tersangka, itupun belum ada yang benar-benar diamankan.

Peristiwa memilukan itu terjadi sepulang sekolah. AS (15), pelajar asal Kecamatan Klampis, didatangi temannya IS (15) bersama keluarganya. Mereka datang bukan untuk berdamai, melainkan menyerang.

IS tak sendiri. Ia mengajak kakaknya, HS, ayahnya berinisial JU, serta ibunya, S. 

Di hadapan banyak orang, AS dikeroyok oleh IS, HS, dan JU. Lebih parah lagi, S justru ikut memprovokasi suami dan anaknya agar terus menghajar korban.

Akibat pengeroyokan itu, AS mengalami luka serius. Orang tuanya pun tak tinggal diam, langsung melapor ke polisi sejak April 2025. Namun, laporan itu hingga kini belum memberi jawaban keadilan.

Ayah korban, Suherman, geram dengan lambannya penanganan kasus yang dialami anaknya.

“Kami minta semua pelaku segera diamankan. Kalau begini, masyarakat bisa menduga-duga macam-macam, bahkan mengira polisi masuk angin,” tegas Suherman, Jumat (20/9/2025).

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menyebut polisi sudah bekerja. Dari hasil penyidikan, baru dua orang berstatus tersangka, yakni kakak beradik HS dan IS.

HS saat ini masih buron, diduga berada di Malaysia. Sedangkan IS tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur.

“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan, tapi masih P-19 (perlu dilengkapi). Insya Allah dalam waktu dekat akan P-21, sehingga proses hukum bisa segera dilanjutkan,” terang Agung.

Terkait dugaan ada lebih dari dua pelaku, Agung menegaskan masih butuh pengembangan. Jika ada bukti baru, status tersangka bisa bertambah.

Keluarga korban berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Mereka bertekad mengawal sampai tuntas, demi mendapatkan keadilan bagi AS. [rus/red]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id