Terseret Kasus Penganiayaan, Kades Geger Jalani Sidang di PN Bangkalan

Terdakwa Budiman jalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan (Foto: rusdi/PM)
Bangkalan (pojokmadura.id) – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa Geger, Budiman, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (7/10/2025).
Sidang yang digelar terbuka itu menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa aktif.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo Sasongko membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa, Budiman.
Ia menjelaskan bahwa dakwaan disusun secara subsidiaritas, terdiri dari dua lapisan pasal, primer dan subsider.
Pada dakwaan primer, Budiman dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP mengenai penyertaan.
Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 351 ayat (1) juncto pasal yang sama, tentang penganiayaan biasa dengan pelibatan lebih dari satu orang.
“Atas perbuatannya, terdakwa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Anjar kepada wartawan usai sidang.
Namun, jalannya sidang sempat tersendat. Rencana majelis hakim untuk langsung memeriksa saksi ditolak oleh tim penasihat hukum terdakwa, Syarif Baskoro, dengan alasan belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari jaksa.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi menolak pemeriksaan saksi dilakukan hari ini. Kami belum memegang BAP, padahal itu penting untuk pembelaan,” ujar Syarif.
Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 13 Oktober 2025 mendatang. [rus/red]