Sidang Panas Kasus Penganiayaan di Geger: Ibu Korban Minta Kepala Desa Dihukum Tiga Kali Lipat
Sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan (foto: kholis/PM)
Bangkalan (pojokmadura.id) – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bangkalan kembali memanas saat kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Geger, Budiman, dan seorang perangkat desa, Busiri, kembali digelar pada Selasa (4/11/2025).
Sidang lanjutan ini menghadirkan saksi verbal dari penyidik untuk mengonfirmasi kesesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan proses berjalan lancar dan sesuai agenda.
Namun, suasana berubah haru ketika Siti Rohmah, ibu dari korban Dinul Huda, angkat bicara seusai persidangan.
Dengan suara bergetar namun tegas, ia menuntut agar seluruh pelaku termasuk pihak yang disebut sebagai aktor intelektual dihukum seberat-beratnya.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Anak saya dianiaya bukan cuma soal dendam, tapi karena penyalahgunaan kekuasaan. Kepala desa seharusnya mengayomi rakyatnya, bukan malah menyuruh perangkatnya membacok warga sendiri,” ujarnya penuh emosi.
Menurut Siti, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik pemerintahan desa dan melukai kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya.
“Kalau perlu hukumannya dua kali lipat, tiga kali lipat dari pelaku lain. Orang seperti itu tidak pantas jadi kepala desa,” katanya dengan nada geram.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada yang dilindungi. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, JPU Anjar Purbo menjelaskan bahwa sidang kali ini berfokus pada pembuktian konsistensi keterangan saksi.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi verbal dari penyidik, untuk memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan di persidangan dan dalam BAP. Sidang berikutnya akan masuk pada tahap pemeriksaan akhir,” terangnya. [lis/red]