Soal Lahan Sekolah Disegel, Bupati Lukman: Gugat Saja, Jangan Ganggu Anak Belajar

Bupati Bangkalan Lukman Hakim (foto: humas/PM)

Bangkalan (pojokmadura.id) – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa persoalan sengketa dan penyegelan lahan sekolah tidak boleh sedikit pun menghambat proses belajar mengajar. 

Ia menilai, hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus dijaga dari segala bentuk gangguan, termasuk konflik kepemilikan tanah.

Pernyataan tegas itu disampaikan Lukman usai meninjau pameran hasil inovasi guru peserta pelatihan Deep Learning di Pendopo Pratanu Pemkab Bangkalan, Selasa (11/11/2025) kemarin.

“Banyak lahan sekolah kita yang diklaim pihak lain. Kadang guru dan kepala sekolah bingung, apalagi kalau sampai ada penyegelan. Itu jelas mengganggu hak anak-anak untuk belajar,” ujarnya.

Lukman menegaskan, Pemkab Bangkalan siap menempuh jalur hukum terhadap setiap klaim lahan yang menimpa fasilitas pendidikan. 

Ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang bisa memicu keresahan di lapangan.

“Kalau memang merasa punya hak, silakan gugat Pemkab. Itu bukan menantang, tapi agar ada kepastian hukum. Kita ingin semuanya jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Bupati Lukman juga menolak langkah instan seperti pemberian ganti rugi atau pemindahan sekolah tanpa dasar hukum yang kuat. 

Menurutnya, semua keputusan harus berlandaskan putusan pengadilan agar sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Misalnya harus ganti rugi, dasarnya apa? Kalau belum ada putusan pengadilan, kita tidak bisa asal mengganti. Pemerintah harus berjalan di atas aturan,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat tiga sekolah di Bangkalan, termasuk SDN Lerpak II, yang sedang menghadapi persoalan lahan dan masih dalam proses penyelesaian. 

Pemkab, kata Lukman, siap memfasilitasi mediasi resmi tanpa mengorbankan kegiatan belajar.

“Mediasi boleh, tapi tetap lewat prosedur. Kita tidak ingin mempersulit, justru memastikan langkah yang kita ambil punya kekuatan hukum,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan Bangkalan kini melakukan pendataan ulang dan sertifikasi aset sekolah, agar semua lahan pendidikan memiliki legalitas hukum yang jelas.

“Guru harus fokus mengajar, anak-anak tenang belajar. Soal tanah biar pemerintah yang selesaikan sesuai aturan,” pungkasnya. [rus/red]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id