Kasus Tanah Kavling, Anggota DPRD Bangkalan Dilaporkan ke Polisi

Pelapor menunjukkan surat tanda terima laporan di depan SPKT Mapolres Bangkalan (foto: rofiih/PM)

Bangkalan (pojokmadura.id) – Salah seorang anggota aktif DPRD Bangkalan dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang terkait transaksi pembelian tanah kavling. 

Laporan tersebut dibuat pada Selasa (25/11/2025).

Dalam dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polres Bangkalan, nama terlapor tercatat Reza Teguh Wibowo. 

Diduga kuat, nama tersebut merujuk pada Ketua Komisi III DPRD Bangkalan.

Laporan dengan nomor STTLPM/674/SATRESKRIM/XI/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 24 November 2025 itu diajukan oleh seorang warga bernama Hasan.

Pendamping hukum pelapor, Rofi’ih, S.H, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 19 September 2017. 

Saat itu, Jamalul Idham membeli sebidang tanah kavling di Perumahan Mahkota Pamolangan Residence, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, dengan pembayaran lunas senilai Rp400 juta kepada terlapor.

Namun, hingga laporan dibuat, sertifikat tanah yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. 

Pelapor merasa dirugikan karena proses administrasi kepemilikan tak pernah rampung, sehingga memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Menurut Rofi’ih, terlapor baru mengembalikan Rp50 juta, sementara Rp350 juta masih belum dikembalikan.

“Pengembalian berapa pun tidak menghapus pidananya. Korban tetap rugi. Karena itu proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

Ia juga menilai perbuatan yang diduga dilakukan terlapor telah mencoreng nama baik lembaga legislatif.

“DPRD adalah lembaga yang semestinya membela rakyat, bukan merugikan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Agung Intama membenarkan adanya laporan tersebut.

LBenar ada laporan itu, dan saat ini sedang dalam proses oleh Satreskrim,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Reza Teguh Wibowo yang disebut sebagai Ketua Komisi III DPRD Bangkalan belum memberikan respons meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. [rus/red]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id