Oknum Polisi Bangkalan Terbukti Edarkan Pupuk Subsidi Ilegal, Divonis 8 Bulan Penjara

Oknum anggota Polres Bangkalan, Akhmad Fadholi (kiri) dan terdakwa lainnya saat sidang di PN Surabaya (foto: yusron/PM)

Surabaya (pojokmadura.id) — Sidang putusan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Pengadilan Negeri Surabaya, digelar Selasa (11/11/2025).

Seorang anggota Polres Bangkalan, Akhmad Fadholi terseret sebagai bagian dari jaringan distribusi pupuk subsidi ilegal lintas kabupaten. 

Ia dinyatakan terbukti ikut memperjualbelikan pupuk urea dan NPK tanpa izin resmi pemerintah.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menjatuhkan vonis 8 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 bulan. 

Hakim menilai Fadholi secara sadar melanggar aturan distribusi pupuk bersubsidi dengan menjual pupuk di atas ketentuan harga pemerintah.

Dalam persidangan terungkap, Fadholi membeli pupuk subsidi dari kelompok tani di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. 

Pupuk itu kemudian dijual kepada terdakwa Reza Vickidianto Hidayat dengan harga Rp140 ribu per karung, jauh di atas HET Rp115 ribu.

Reza kemudian menimbun dan mendistribusikannya kembali kepada seorang pembeli di Bojonegoro, Suroso, dengan harga lebih tinggi, yakni Rp175 ribu per karung. 

Untuk mempercepat distribusi, Reza menggunakan jasa sopir truk, Zaini, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Kasus ini terkuak saat tim Satreskrim Polrestabes Surabaya menghentikan sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter AE-8618-UJ yang melaju mencurigakan di Jalan Raya Kenjeran, Minggu (13/7/2025). 

Truk yang dikendarai Zaini itu kedapatan membawa 180 karung pupuk subsidi terdiri dari 90 karung NPK Phonska dan 90 karung Urea tanpa dokumen resmi.

Dari pemeriksaan, pupuk itu diketahui berasal dari Reza dan sebelumnya dibeli dari Fadholi. Semua transaksi dilakukan secara berulang pada awal Juli 2025, dengan total 720 karung pupuk hanya dalam 10 hari.

Rincian transaksi:

• 3 Juli: 180 karung – Rp25,2 juta

• 8 Juli: 180 karung – Rp25,2 juta

• 11 Juli: 180 karung – Rp25,2 juta

• 12 Juli: 180 karung – Rp25,2 juta

Jumlah tersebut jauh melampaui kuota yang seharusnya hanya disalurkan melalui kelompok tani.

Semua Terdakwa Sudah Divonis

Dalam putusan yang dibacakan Selasa kemarin, selain oknum polisi Polres Bangkalan, Akhmad Fadholi, seluruh pelaku dalam jaringan ini telah menerima vonis pengadilan.  [rus/red]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id