Kades Geger Dituntut 3 Tahun, Jaksa: Terbukti Anjurkan Penganiayaan

Kepala Desa Geger, Budiman (rompi oren) saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bangkalan (foto: rusdi/red)

Bangkalan (pojokmadura.id) – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali memanas. 

 Kepala Desa Geger, Budiman, resmi dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan berat yang menyeret nama Busiri sebagai pelaku utama.

JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan, Anjar Purbo, dalam pembacaan tuntutan menyebut peran Budiman sangat menentukan terjadinya tindak pidana tersebut. 

Meski tidak secara langsung menyuruh, Budiman dinilai menganjurkan tindakan yang berujung pada luka berat terhadap korban.

“Tuntutan kami tiga tahun. Dari rangkaian fakta persidangan, terbukti ia bukan menyuruh, tetapi menganjurkan Busiri hingga korban mengalami luka berat,” ujar Anjar usai sidang.

Anjar menjelaskan, luka yang dialami korban masuk kategori luka berat, sehingga Budiman dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP terkait penyertaan. 

Ancaman hukuman maksimal pasal tersebut lima tahun penjara, namun JPU mempertimbangkan tingkat luka, kronologi, serta peran masing-masing pihak sebelum menjatuhkan tuntutan tiga tahun.

Sidang akan dilanjutkan pada 9 Desember mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Bakhtiar Pradinata, mengapresiasi tuntutan yang diajukan JPU. 

Menurutnya, apa yang dibacakan jaksa telah sesuai dengan konstruksi hukum serta fakta persidangan.

“Kami sangat mengapresiasi kejaksaan. Tuntutan ini sudah pas dengan fakta di persidangan. Harapan kami, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Bangkalan agar tidak mudah terprovokasi melakukan penganiayaan,” tegas Bakhtiar.

Ia menambahkan, setiap persoalan seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin agar tidak berakhir pada tindakan kriminal yang merugikan semua pihak.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya. [rus/red]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id