Bupati Bangkalan Dorong Keadilan Restoratif, Hukum Harus Lebih Humanis

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim dan Kepala Kajari Bangkalan Noer Adi S.H,. M.H menunjukkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (foto: humas/PM)

Bangkalan (pojokmadura.id) – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (15/12/2025).

Kegiatan tersebut digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan kejaksaan negeri terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggaran ringan.

Acara ini dirangkai dengan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertajuk “Carakan Dharma Sasaka”. 

Bimtek ini mengusung paradigma baru penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dan kejaksaan berkomitmen memperkuat penerapan keadilan restoratif. 

Salah satunya dengan mendorong pidana kerja sosial agar penyelesaian perkara tidak selalu berujung hukuman penjara.

Bupati Bangkalan menilai, langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berpihak pada pemulihan sosial di tengah masyarakat.

“Tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan hukuman penjara. Untuk perkara ringan, pendekatan pidana kerja sosial dan keadilan restoratif jauh lebih bermanfaat karena memberi efek jera sekaligus pemulihan sosial,” ujar Lukman Hakim.

Menurutnya, penerapan restorative justice dapat memperkuat nilai kemanusiaan dan kearifan lokal dalam penyelesaian masalah hukum di daerah.

“Ini sejalan dengan semangat kami di daerah, bagaimana hukum bisa memberi rasa keadilan, bukan sekadar menghukum,” tambahnya.

Pemkab Bangkalan pun menyatakan siap terus bersinergi dengan Pemprov Jatim dan Kejaksaan guna mendukung reformasi hukum yang lebih adil, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. [rus/red]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id