Parkir Berlangganan Kembali Berlaku di Bangkalan

H. Moh. Hasan Faisol, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan (foto: F/PM)

Bangkalan (Pojokmadura.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali memberlakukan sistem parkir berlangganan mulai 1 Januari 2026. 

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menertibkan sistem perparkiran di wilayah perkotaan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, H. Moh. Hasan Faisol, menegaskan bahwa seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat berpelat nomor M (Bangkalan) secara otomatis telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Plat nomor M Bangkalan itu langsung terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan. Jadi masyarakat tidak perlu membayar lagi saat parkir di lokasi yang masuk kategori parkir berlangganan,” ujar Faisol, Selasa (6/1/2026).

Dishub Bangkalan telah menetapkan sejumlah lokasi parkir berlangganan, terutama di tepi jalan umum dan jalan protokol, seperti Jalan Panglima Sudirman, Jalan Jokotole, dan Jalan Ahmad Yani. Area tersebut masuk dalam akses jalan milik pemerintah daerah.

Namun demikian, Faisol menegaskan bahwa parkir berlangganan tidak berlaku di lokasi parkir yang memiliki lahan sendiri, seperti toko, pusat usaha, atau tempat komersial lainnya. 

Selain itu, beberapa fasilitas milik pemerintah juga tetap memberlakukan parkir berbayar, di antaranya halaman Stadion Gelora Bangkalan (SGB), Taman Rekreasi Kota (TRK), dan Taman Paseban alun-alun Bangkalan.

“Kalau parkir di akses jalan umum, trotoar, atau jalan protokol, itu parkir berlangganan. Tapi kalau parkir di lahan usaha atau lokasi tertentu yang dikelola khusus, itu bukan parkir berlangganan,” jelasnya.

Dishub juga mengimbau masyarakat agar menolak jika masih diminta membayar oleh juru parkir di lokasi parkir berlangganan. 

Warga diminta menyampaikan bahwa kendaraan berpelat nomor M telah membayar parkir melalui pajak kendaraan.

“Kalau masih dipungut biaya, masyarakat jangan mau. Sampaikan bahwa plat nomornya Bangkalan dan sudah parkir berlangganan,” tegas Faisol.

Terkait area alun-alun, Faisol menyebutkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah parkir berlangganan, kecuali pada kondisi tertentu seperti kegiatan Car Free Day (CFD) atau event khusus. 

Pada saat acara berlangsung, pengaturan parkir dapat diberlakukan secara insidental. [Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id