Parkir Berlangganan Aktif, Ini Titik Lokasi Berlaku dan Tarif Resminya
Juru parkir di Jalan Panglima Sudirman Bangkalan (Foto: Radar Madura)
Bangkalan (Pojokmadura.id) — Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali memberlakukan parkir berlangganan mulai 1 Januari 2026, yang dapat dimanfaatkan di seluruh titik parkir tepi jalan umum yang dikelola pemerintah daerah.
Program ini memberikan kepastian bagi pemilik kendaraan agar bisa parkir tanpa pungutan harian di lokasi-lokasi strategis kota.
Parkir berlangganan diberlakukan di berbagai ruas jalan utama, kawasan pusat perbelanjaan, pasar tradisional, fasilitas publik, hingga area perkantoran di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Beberapa di antaranya meliputi Jalan Panglima Sudirman, Jalan Jokotole, dan Jalan Ahmad Yani, yang seluruhnya merupakan akses jalan milik pemerintah daerah.
Selama berada di lokasi parkir tepi jalan umum resmi, kendaraan yang telah terdaftar dalam program parkir berlangganan tidak dikenakan biaya parkir tambahan.
Sebagai penanda, setiap kendaraan yang telah mengikuti program ini akan mendapatkan stiker parkir berlangganan.
Stiker tersebut wajib ditempel dan menjadi bukti sah bagi juru parkir di lapangan.
“Selama parkir di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemkab Bangkalan dan kendaraannya berstiker, masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan, H. Moh. Hasan Faisol, Selasa (6/1/2026).
Untuk dapat menikmati fasilitas parkir di seluruh titik tersebut, masyarakat hanya perlu membayar tarif parkir berlangganan yang relatif murah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 55 Tahun 2019, tarif ditetapkan:
Sepeda motor: Rp30.000 per tahun
Mobil, jip, dan pick up: Rp50.000 per tahun
Pembayaran dilakukan setahun sekali bersamaan dengan perpanjangan STNK di P3D Wilayah Bangkalan, sehingga tidak ada pungutan tambahan di luar pajak kendaraan.
Program ini khusus bagi kendaraan berplat nomor M (Bangkalan). Sementara kendaraan dari luar daerah tetap dikenakan parkir konvensional sesuai aturan.
Pemkab Bangkalan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menertibkan titik-titik parkir, mengurangi pungutan liar, serta memberikan kepastian biaya parkir kepada masyarakat.
“Dengan sistem berlangganan, parkir lebih tertib, pengawasan lebih mudah, dan masyarakat merasa nyaman,” pungkasnya. [Rusdi]