Kickboxing Bangkalan Tolak Pembekuan, Desak Pemecatan Ketua KBI Jatim
Ketua KBI Bangkalan Dasuki Rahmad (tengah) bersama para pengurus (foto: istimewa/PM)
BANGKALAN (Pojokmadura.id) – Pengurus Kickboxing Indonesia (KBI) Kabupaten Bangkalan menyatakan sikap tegas menolak sanksi pembekuan yang dijatuhkan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) KBI Jawa Timur.
Sanksi tersebut dinilai arogan, sewenang-wenang, dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Pembekuan Pengkab KBI Bangkalan tertuang dalam surat Pengprov KBI Jawa Timur Nomor 05.1/KBI-JATIM/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026, dengan alasan tidak menghadiri Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov).
Ketua KBI Bangkalan, Dasuki Rahmad, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi dan sarat kepentingan politik internal.
Dasuki menilai sanksi tersebut berkaitan erat dengan dinamika Musyawarah Provinsi (Musprov) KBI Jawa Timur.
Ia menyebut, sejumlah pengurus kabupaten/kota yang tidak mendukung incumbent Ketua Pengprov KBI Jatim, Wira Prastya Catur, justru dikenai sanksi serupa.
Total terdapat sembilan pengkab/pengkot yang diberikan pembekuan maupun sanksi peringatan.
Selain mempersoalkan sanksi organisasi, KBI Bangkalan juga menyoroti serius dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret Ketua Pengprov KBI Jawa Timur.
Kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penyidikan di Polda Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/839/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 12 September 2025, dengan korban seorang atlet kickboxing perempuan berinisial VA, peraih medali emas PON 2024.
KBI Bangkalan turut mengecam Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PPKBI) yang dinilai tidak transparan dalam menindaklanjuti hasil Sidang Kode Etik PPKBI yang digelar pada Juli 2025.
Sidang tersebut telah memeriksa terduga pelaku, korban, serta saksi-saksi, dan menyatakan Wira Prastya Catur bersalah. Namun hingga kini, hasil dan sanksi sidang etik tersebut belum diberlakukan secara terbuka.
“Menutupi hasil sidang etik adalah tindakan tidak profesional, tidak beretika, dan mencederai rasa keadilan korban yang juga atlet berprestasi nasional,” tegas Dasuki dalam pernyataan tertulisnya.
Atas dasar itu, KBI Bangkalan menuntut PPKBI segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Ketua Pengprov KBI Jawa Timur sesuai hasil Sidang Kode Etik.
Mereka juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah ditangani Polda Jawa Timur.
Tak hanya itu, KBI Bangkalan meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk ikut mengawal penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut secara transparan dan akuntabel.
Bahkan, mereka mendesak agar cabang olahraga kickboxing tidak dipertandingkan sementara pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027 apabila konflik organisasi dan kasus hukum tersebut belum tuntas.
Pernyataan sikap dan tuntutan ini, menurut KBI Bangkalan, telah disampaikan secara resmi kepada PPKBI dan KONI Jawa Timur, serta akan segera diteruskan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Gubernur Jawa Timur. [Rusdi]