Sidang Kasus Korupsi BUMD Bangkalan, Kuasa Hukum Sofi Sebut Aset Dikuasai IF

Ilustrasi

Bangkalan (pojokmadura.id) – Sidang perdana dugaan korupsi bantuan modal di tubuh BUMD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tondu’ Majeng Madura mulai membuka tabir perkara yang menyita perhatian publik. 

Namun di tengah pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, satu sikap tegas langsung ditunjukkan kubu terdakwa Sofiullah Syarif, tanpa eksepsi, dan siap bertarung di pembuktian.

Kuasa hukum Sofiullah, Sandy Pramu Winaldha, menegaskan pihaknya sengaja tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Strateginya jelas, fokus mengurai fakta di persidangan.

“Kami tidak ajukan eksepsi. Kami akan fight di pembuktian. Posisi Pak Sofi mungkin lemah secara administrasi, tapi bukan dalam konteks menikmati atau menguasai hasil,” ujar Sandy, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, saat pencairan dana sebesar Rp15 miliar dilakukan, Sofiullah memang masih tercatat dalam struktur PT Tondu’ Majeng. 

Namun ia menegaskan, kliennya telah mundur sebelum proyek direalisasikan, termasuk proyek yang disebut-sebut berada di Tengket dan Arosbaya.

“Ketika pencairan masih ada di internal. Tapi saat proyek berjalan, beliau sudah tidak lagi menjabat. Itu fakta yang akan kami buktikan,” tegasnya.

Salah satu sorotan dalam dakwaan adalah rumah di Perumahan Khayangan yang bersertifikat atas nama Sofiullah. Namun kuasa hukum menyebut, kepemilikan itu hanya administratif di atas kertas.

“SHM memang atas nama beliau. Tapi beliau tidak pernah menguasai rumah itu, bahkan kuncinya pun tidak pernah dipegang. Sertifikat juga bukan di tangan beliau,” kata Sandy.

Ia menyebut aset tersebut sejatinya milik PT Tondu’ Majeng dan diduga dikuasai pihak lain berinisial IF. 

Bahkan, menurutnya, bukan hanya rumah di Khayangan, tetapi juga rumah di Rungkut Surabaya dan sebuah apartemen disebut berada dalam penguasaan pihak yang sama.

“Informasinya, aset-aset itu dikuasai IF. Bahkan ada yang sudah terjual. Tapi klien kami tidak tahu dijual berapa dan ke mana aliran dananya,” ungkapnya.

Dalam aspek aliran dana, tim kuasa hukum menegaskan tidak ditemukan transfer dari PT Tondu’ Majeng ke rekening pribadi Sofiullah. 

Hal itu, kata Sandy, diperkuat dengan audit dan rekening koran yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Satu rupiah pun tidak ada aliran dana ke rekening Pak Sofi. Itu sudah kami serahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Ia tak menampik kliennya sempat melakukan perjalanan dinas atau lobi tertentu. Namun disebut hanya sebatas penggantian biaya transportasi dan tidak berkaitan dengan pengelolaan proyek.

Dalam dakwaan, Sofiullah disebut turut dibebankan pengembalian kerugian negara sekitar Rp180 juta hingga mendekati Rp200 juta. Namun pihaknya mempertanyakan dasar dan sumber pengembalian tersebut.

“Kalau dibandingkan dengan nilai aset yang disebut-sebut dikuasai pihak lain, angka itu tidak seberapa. Kami juga bertanya-tanya, ke mana aliran dana dari penjualan aset-aset itu,” katanya.

Terkait sosok IF, Sandy menyebut nama tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan status saksi. Namun apakah akan dihadirkan di persidangan, sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa.

Sandy mengakui ada kelemahan pada sisi administrasi, terutama karena sejumlah aset tercatat atas nama pribadi kliennya. Namun, menurutnya, hal itu tidak serta-merta membuktikan adanya peran aktif dalam tindak pidana korupsi.

“Mungkin ada keteledoran administratif. Tapi bukan berarti beliau pelaku utama atau menikmati hasil. Itu yang akan kami buktikan lewat saksi dan fakta persidangan,” pungkasnya. [Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id