Sidang Dugaan Korupsi BUMD Dinilai Janggal, Aktivis Geruduk Kejari Bangkalan

LSM Gerbang Timur dan LSM Pemerhati WBK saat audiensi di Kejaksaan Negeri Bangkalan (foto: rusdi)

BANGKALAN, (Pojokmadura.id) – Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) kepada PT Tonduk Majeng Madura mendapat perhatian khusus dari aktivis di Bangkalan.

LSM Gerbang Timur bersama LSM Pemerhati wilayah bebas korupsi (WBK) melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (9/05/2026).

Ketua LSM Pemerhati WBK, Moh. Hidayat menyampaikan bahwa, sidang kasus dugaan korupsi anak perusahaan BUMD Bangkalan ini menuai kejanggalan.

Sebab, beberapa orang yang dinilai menjadi saksi kunci tidak dihadirkan dalam persidangan. Ia mencontohkan sosok IF dan mantan kepala desa Tengket Kecamatan Arosbaya.

“Ada sebenarnya saksi kunci demi terangnya perkara pidana ini, tapi tidak pernah dihadirkan. Informasi pihak kejaksaan katanya sudah cukup, itu kan versi mereka. Coba saja dihadirkan dan panggil,” ungkap Dayat.

Menurutnya, mantan Kepala Desa Tengket, memiliki peran penting, namun tidak pernah dipanggil oleh pihak Kejari Bangkalan. Padahal objek perkara ada di desa tersebut berkaitan dengan nilai jual atau harga tanah

“Yang tahu pasti kepala desa. Tapi ada apa dengan Kejaksaan, kami kan curiga,” katanya.

Mereka menilai, kesaksian penting semacam itu perlu dihadirkan dalam persidangan, sehingga suatu perkara menjadi lebih terang.

“Kalau tidak pernah dihadirkan nanti kami menduga-duga, ada apa Kejaksaan ini, apakah menerima sesuatu atau semisalkan tidak,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Handoko menjelaskan bahwa, untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan dinilai dari kualitas pembuktian saksi terhadap pokok perkara.

“Tentu pihak jaksa penuntut umum (JPU) akan memilih saksi yang memiliki kualitas pembuktian terhadap pokok perkara,” ujarnya.

Handoko menambahkan, dalam proses penyidikan banyak saksi yang diperiksa, sehingga JPU memilih saksi-saksi yang berkualitas untuk dihadirkan dalam persidangan.

“Disini kan dinilai kualitasnya untuk membuktikan adanya suatu tindak pidana terhadap perkara pokok, yaitu perkara PT Tonduk Majeng ini,” pungkasnya. [Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id