LBH Tretan Bangkalan Beri Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan 

LBH Tretan Bangkalan gelar penyuluhan bantuan hukum di Rutan Bangkalan (foto: Yat/PM)

BANGKALAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan Bangkalan menggelar kegiatan penyuluhan bantuan hukum bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangkalan, Jumat (3/7/2026). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi hukum sekaligus memastikan para pencari keadilan memahami hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Mengusung tema “Peran Bantuan Hukum Bagi Para Pencari Keadilan di Rutan Bangkalan”, penyuluhan tersebut diikuti oleh warga binaan dengan antusias. 

Materi yang disampaikan berfokus pada pentingnya akses terhadap bantuan hukum, hak tersangka maupun terdakwa dalam proses peradilan, serta peran lembaga bantuan hukum dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan.

Ketua LBH Tretan Bangkalan, Moh. Hidayat, mengatakan bahwa penyuluhan hukum merupakan bentuk pengabdian lembaganya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk warga binaan yang tengah menjalani proses maupun putusan hukum.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, warga binaan juga berhak memperoleh informasi dan pendampingan hukum agar dapat memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Moh. Hidayat.

Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, khususnya bagi mereka yang tidak mampu. 

Melalui kegiatan ini, LBH Tretan Bangkalan ingin memberikan pemahaman bahwa negara telah menjamin akses bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, edukasi hukum di lingkungan rutan juga penting untuk membangun kesadaran hukum serta mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam proses penegakan hukum.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan. Warga binaan harus mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum,” tambahnya.

LBH Tretan Bangkalan berkomitmen terus memperluas layanan bantuan hukum dan penyuluhan kepada berbagai lapisan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan akses keadilan bagi seluruh warga, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum. [Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id