Press ESC to close

Pojok MaduraPojok Madura

Kasus Sengketa Tanah, PBH-LIN Datangi Polres Bangkalan

Bangkalan, pojokmadura.id – Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH-LIN) mendatangi Polres Bangkalan untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan sengketa tanah milik ahli waris Matnaki di Dusun Pocokan II, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Rabu (5/8/2026).

Kuasa Hukum PBH-LIN, Novi Andra, SHI., M.I.K., mengatakan, audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus untuk memperoleh informasi terkait laporan yang telah diajukan sejak Februari 2026.

Menurut Andra, kliennya mengklaim memiliki dasar kepemilikan berupa Letter C Desa Lajing Nomor 2132 atas nama pemilik semula yang menjadi bukti penguasaan tanah secara turun-temurun.

Objek yang dipersoalkan merupakan sebidang tanah seluas 296 meter persegi yang kini telah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 358/Desa Lajing atas nama Marlidin. 

Pihak ahli waris menduga sertifikat tersebut diterbitkan di atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.

“Klien kami memiliki bukti awal kepemilikan berupa Letter C Nomor 2132. Kami datang untuk mengawal proses hukum dan berharap perkara ini segera memperoleh kepastian hukum,” ujar Andra.

Ia menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan melalui dua kali mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Lajing bersama Polres Bangkalan. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Dalam pertemuan tersebut, kata Andra, penyidik menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. 

Saat ini, penyidik masih menunggu dokumen warkah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan untuk mencocokkan data Letter C dengan proses penerbitan sertifikat hak milik.

PBH-LIN mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai terbuka dalam memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. 

Meski demikian, mereka berharap koordinasi antara Polres Bangkalan dan BPN Kabupaten Bangkalan dapat dipercepat agar dokumen yang diperlukan segera diperoleh.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan komunikasi yang baik dari penyidik Polres Bangkalan. Kami berharap sinergi dengan BPN dapat mempercepat penyelesaian perkara sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Andra.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Bangkalan maupun BPN Kabupaten Bangkalan mengenai kasus sengketa tanah tersebut. [Rusdi]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@pojokmadura.id on Instagram
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.