Ahli Medis Sebut Luka Busiri Ringan, Kuasa Hukum: MDH Spontan Membela Diri

Sidang kasus penganiayaan terdakwa MDH di Pengadilan Negeri Bangkalan (Foto: istimewa/PM)

Bangkalan (pojokmadura.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Mohammad Dinul Huda (MDH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (16/9/2025). 

Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli dari dua bidang, yakni ahli pidana dan ahli medis.

Moh Hidayat, kuasa hukum MDH menegaskan, keterangan ahli medis dari Puskesmas Geger membuktikan bahwa luka yang dialami Busiri tidak tergolong berat. 

“Ahli medis menyebut luka itu tidak mengakibatkan cacat, tidak membuat korban kehilangan pekerjaan, dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Menurut Hudayat, pasal yang disangkakan kepada kliennya terlalu berlebihan. 

Sebab, berdasarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, tindakan MDH dinilai masuk kategori pembelaan diri.

“Ada pasal 49 KUHP yang mengatur tentang noodweer atau pembelaan terpaksa. Tindakan MDH ini spontan sebagai bentuk perlindungan diri dari serangan seketika yang membahayakan,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik Murbawan menyampaikan bahwa total ada tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. 

“Dua ahli untuk terdakwa MDH, dan satu ahli medis dari rumah sakit yang menangani Busiri,” singkatnya. [rus/red]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id