ASN Jadi “Kades Gadungan”, Diduga Palsukan 11 Dokumen Resmi Desa Klapayan
Risang Bima Wijaya, Kuasa hukum pelapor menunjukkan dokumen laporan pemalsuan di Polres Bangkalan (Foto: rusdi/PM)
Bangkalan (pojokmadura.id) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sepuluh, berinisial IS dilaporkan ke Polres Bangkalan lantaran diduga berperan sebagai “Kepala Desa gadungan” pada tahun 2018.
Laporan itu dilayangkan langsung oleh Kepala Desa Klapayan yang sah, Umar Faruk, pada Jumat (31/10/2025).
Dalam laporannya, Umar Faruk melalui pengacaranya membawa setumpuk dokumen bukti pemalsuan, termasuk surat berkop Pemerintah Desa Klapayan, lengkap dengan tanda tangan palsu dan stempel resmi desa.
Kuasa hukum pelapor, Risang Bima Wijaya, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengurusan sertifikat tanah milik seorang warga bernama Muslimah pada Maret 2018.
Saat itu, IS diduga membantu proses administrasi tanah warisan seluas 2.470 meter persegi.
“Namun alih-alih membantu, IS justru membuat surat keterangan palsu seolah-olah dirinya Kepala Desa Klapayan,” ujar Risang.
Pada 3 April 2018, IS diduga menerbitkan Surat Keterangan Nomor 45/433.408.7/IV/2018 dengan kop surat resmi desa.
Setelah diverifikasi, surat itu tidak pernah dibuat atau ditandatangani oleh Umar Faruq.
Tak berhenti di situ, IS juga diduga mengambil blangko pendaftaran tanah dari Kantor Pertanahan Bangkalan, lalu mengisinya dengan identitas dirinya sebagai Kepala Desa.
Dalam laporan ke polisi, Umar mencantumkan 11 dokumen resmi yang diduga dipalsukan IS. Di antaranya Surat Keterangan Status Tanah, Surat Riwayat Tanah, Legalisir Letter C, hingga Risalah Penelitian Data Yuridis.
Semua dokumen tersebut bahkan sempat masuk ke meja notaris dan diajukan ke BPN Bangkalan pada tahun 2019 untuk penerbitan sertifikat tanah.
Kasus ini baru terbongkar pada Oktober 2025, setelah BPN Bangkalan mengembalikan berkas tanah milik warga karena ditemukan tumpang tindih dengan program PTSL Desa Klapayan.
“Hasil konfirmasi BPN menyebut, sejak 2018 sampai 2022, setiap berkas tanah dari Desa Klapayan diajukan oleh IS yang mengaku sebagai Kepala Desa,” terang Risang.
Risang menegaskan bahwa tindakan IS bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 276 KUHP tentang pemalsuan surat dan jabatan.
“Ini bukan perkara kecil. Tindakan seperti ini merusak kepercayaan publik dan mencederai martabat pemerintahan desa. Kami mendesak Polres Bangkalan segera menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya. [rus/red]