Delapan Pemuda di Bangkalan Perkosa Dua Gadis: Enam Buron, Dua Ditangkap

Dua Tersangka Pemerkosaan Dua Galis Ditangkap Polisi Polres Bangkalan (Foto: humas/PM)
Bangkalan (pojokmadura.id) — Modus rayuan dan bujuk halus menjadi cara para pelaku pemerkosaan di Bangkalan menjerat korbannya.
Delapan pelaku disebut beraksi di dua lokasi berbeda dengan korban yang sama-sama masih remaja. Polisi kini telah menangkap dua orang tersangka, sementara enam lainnya masih buron.
Dua tersangka utama telah diamankan, berinisial C dan R. Sementara enam pelaku lain yang identitasnya telah diketahui, kini sedang dalam pengejaran aparat.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi dari dua korban berbeda yang disamarkan dengan nama Mawar dan Melati.
Masing-masing kasus melibatkan kelompok pelaku berbeda.
“Untuk kasus pertama, ada lima pelaku, satu sudah kami amankan. Sedangkan kasus kedua melibatkan tiga pelaku, dan satu orang juga sudah ditangkap,” ujar AKP Hafid dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (14/10/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan para pelaku cukup licik. Mereka merayu korban untuk keluar rumah dengan alasan tertentu, lalu melakukan aksi bejatnya secara bergantian.
Peristiwa ini disebut terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Antara korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal. Namun penyidik masih terus mendalami keterlibatan pelaku lain yang belum tertangkap,” tambah AKP Hafid.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan seluruh pelaku mendapat hukuman setimpal.
Masyarakat pun diimbau lebih waspada dan aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. [rus/red]