Diduga Motif Asmara, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kamar Kos
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi (foto: PM)
BANGKALAN, PojokMadura.id — Kepolisian Resor Bangkalan berhasil mengungkap kasus penganiayaan bersenjata tajam yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di rumah kos yang terletak di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah.
“Korban atas nama Salam, usia 35 tahun, warga Desa Podak, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan,” ujar AKBP Wibowo, Rabu (21/1/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial F (32), laki-laki, warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka diketahui tinggal di rumah kos yang sama dengan korban, hanya berbeda kamar.
“Antara pelaku dan korban ini sebenarnya satu lokasi kos, hanya berbeda kamar. Satu di bagian timur dan satu di bagian utara,” jelasnya.
AKBP Wibowo mengungkapkan, motif penganiayaan dipicu oleh persoalan asmara.
Pelaku nekat menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit setelah mengetahui istrinya diduga menjalin hubungan dengan korban.
“Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit karena dilatarbelakangi persoalan perselingkuhan antara istrinya dengan korban,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan pelaku serta satu potong pakaian milik korban yang berlumuran darah.
Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, sekitar lima jam setelah kejadian, berkat kerja cepat aparat kepolisian serta informasi dari masyarakat.
“Ini merupakan hasil kerja keras anggota dan dukungan masyarakat yang kooperatif dalam memberikan informasi,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Bangkalan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [Rusdi]