Diserang Paman Sendiri Saat Tidur, Istri Tewas Suami Luka Berat

Diborgol: Peluka penganiayaan pasutri di Galis saat diamankan polisi di Polres Bangkalan (foto: Hem/PM)

Bangkalan (Pojokmadura.id) Peristiwa penganiayaan berat yang menewaskan seorang perempuan terjadi di Dusun Pareban, Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Selasa (30/12/2025). 

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB pagi.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui merupakan pasangan suami istri yang saat kejadian tengah tertidur di dalam rumah.

Pelaku berinisial R, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, secara tiba-tiba melakukan pemukulan menggunakan kayu balok ke arah kepala kedua korban, yakni Risma Irani (23) dan suaminya Roy Hanafi (27).

Akibat pemukulan berulang kali tersebut, pasangan suami istri itu mengalami luka serius. 

Keduanya sempat dilarikan ke Puskesmas Galis untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Syarifah Ambami Ratoh Ebu Bangkalan karena kondisi yang memburuk.

Sementara itu, Abdul Rohman, selaku pelapor, mengetahui kejadian tersebut saat sedang bekerja. 

Ia menerima telepon dari istrinya, Lutfiati, yang mengabarkan bahwa Risma Irani dipukul oleh pamannya sendiri.

Mendapat kabar itu, pelapor segera menuju Puskesmas Galis. Namun setibanya di lokasi, kedua korban telah dirujuk ke RSUD Bangkalan. 

Pelapor kemudian menyusul ke rumah sakit menggunakan angkutan umum.

Di Unit Gawat Darurat RSUD Bangkalan, pelapor sempat melihat kondisi Risma Irani dengan wajah bersimbah darah sebelum akhirnya diminta keluar oleh petugas. 

Tragedi tersebut berujung duka mendalam. Pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa Risma Irani dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dialaminya. 

Sementara suaminya, Roy Hanafi, masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat.

Pasca kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. 

Satreskrim Polres Bangkalan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu balok sepanjang kurang lebih 60 sentimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id