DPRD Bangkalan Soroti Dilema Pengelolaan Tambang Galian C

Anggota DPRD Bangkalan, Nur Hakim menyoroti dilema daerah dalam pengelolaan tambang galian C di Bangkalan (foto: humas UTM/PM)

Bangkalan (pojokmadura.id) – Persoalan tambang galian C kembali menjadi sorotan DPRD Bangkalan

Kali ini, Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan Nur Hakim menekankan posisi serba salah pemerintah kabupaten yang terdampak langsung aktivitas tambang, tetapi tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengaturnya.

Hal itu disampaikan Nur Hakim saat mewakili Ketua DPRD Bangkalan menghadiri Seminar Nasional dan Refleksi Akhir Tahun 2025 bertema Pemangkasan TKD dan Masa Depan Otonomi Daerah yang digelar APHTN-HAN Jawa Timur di Gedung Rektorat lantai 10 Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jumat (12/12/2025) kemarin.

Politisi PDIP itu menyampaikan kegelisahan daerah terkait pengelolaan pertambangan yang sepenuhnya ditarik ke tingkat provinsi paska berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, yang disandingkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Faktanya, kabupaten tidak punya kekuatan apa-apa untuk mengelola tambang yang ada di wilayahnya sendiri,” kata Nur Hakim saat sambutan.

Padahal, potensi galian C di Bangkalan tersebar hampir di setiap kecamatan dan melibatkan ratusan warga sebagai mata pencaharian. 

Namun, kewenangan perizinan yang berada di provinsi membuat pemerintah kabupaten hanya bisa memfasilitasi tanpa kuasa mengatur.

Masalah kian rumit saat pemerintah kabupaten dihadapkan pada penarikan pajak dan retribusi. 

Meski Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengatur bahwa penarikan pajak tidak harus menunggu legalitas tambang, praktik di lapangan tetap menimbulkan dilema.

“Kami bingung. Kalau menarik pajak, seolah-olah mendukung tambang ilegal. Tapi kalau tidak menarik, daerah kehilangan potensi pendapatan,” ujarnya.

Nur Hakim menegaskan, dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang sepenuhnya dirasakan kabupaten, sementara kewenangan pengawasan dan perizinan berada di atasnya. 

Kondisi ini, menurutnya, memperlihatkan lemahnya posisi daerah dalam sistem otonomi saat ini.

Di sisi lain, praktik tambang ilegal masih marak. Aparat kepolisian bahkan telah menyita sejumlah alat berat dan dump truk dari lokasi tambang galian C ilegal di Bangkalan. 

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan perizinan yang berbelit turut mendorong rendahnya kepatuhan pelaku tambang.

Karena itu, DPRD Bangkalan mendorong adanya keterbukaan dan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten, terutama dalam pendampingan perizinan dan pemenuhan dokumen lingkungan seperti Amdal yang selama ini dinilai sulit dipenuhi pengusaha tambang.

“Kalau perizinan dipermudah dan disosialisasikan dengan jelas, ini bisa menjadi potensi besar bagi pendapatan daerah. Kami mendorong semua pelaku tambang segera melegalkan usahanya,” pungkasnya. [rus/red]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id