Gugatan Rp1,6 M Investor Foodcourt TRK Ditolak, Pemkab Bangkalan Menang di Pengadilan

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, S.H.,

Bangkalan (pojokmadura.id) — Pemerintah Kabupaten Bangkalan akhirnya memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh empat warga Kabupaten Sampang terkait pembangunan sejumlah fasilitas di kawasan Taman Rekreasi Kota (TRK) yang terletak di belakang Stadion Gelora Bangkalan.

Perkara dengan nomor 9/Pdt.G/2025/PN Bangkalan itu bermula dari gugatan yang diajukan pada 8 Mei 2025 oleh Lexmi Vera Verolina, Arai Sosialina, Ainur Rofiq, dan Abdul Wasik, yang mengaku sebagai investor dalam pembangunan fasilitas foodcourt dan area rekreasi di TRK.

Keempat penggugat tersebut memberi kuasa hukum kepada M. Rosul Mochtar, S.H., dan menuntut agar Pemerintah Kabupaten Bangkalan membayar ganti rugi sebesar Rp1,6 miliar.

Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung selama kurang lebih lima bulan, sejak Mei hingga Oktober 2025, Pengadilan Negeri Bangkalan akhirnya menolak gugatan para penggugat dan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangkalan dengan Koperasi Segar Segoro pada tahun 2020.

Tujuan perjanjian tersebut adalah untuk melakukan pengembangan kawasan Taman Rekreasi Kota (TRK) di belakang Stadion Gelora Bangkalan.

Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemkab Bangkalan, Koperasi Segar Segoro kemudian menggandeng pihak lain, yaitu CV Putri Bahari dari Kabupaten Sampang, sebagai pihak yang akan membiayai pembangunan fasilitas tersebut.

Belakangan diketahui, CV Putri Bahari tidak menggunakan dana pribadi, melainkan mengambil dana dari para penggugat untuk membiayai pembangunan fasilitas di TRK.

Dalam perkembangannya, Koperasi Segar Segoro juga sempat mengalihkan hak pengelolaan kepada Koperasi Gerbang Madura Jaya, yang kemudian mengelola TRK dan mengoperasikan area foodcourt.

Selama beberapa waktu, TRK sempat menjadi tempat favorit masyarakat untuk bersantai dan menikmati kuliner. 

Namun, dalam perjalanannya, kawasan tersebut kerap dikeluhkan warga karena diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras dan bahkan tempat maksiat.

Atas laporan masyarakat, Satpol PP Bangkalan kemudian menindaklanjuti dengan serangkaian teguran tertulis, sebelum akhirnya melakukan pembongkaran area foodcourt TRK pada Februari 2025.

Tak lama setelah pembongkaran, gugatan perdata pun diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai investor.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, S.H., menyambut baik putusan pengadilan tersebut. 

Syarif sapaannya, juga mengapresiasi putusan majelis hakim yag menolak gugatan para penggugat.

“Putusan ini menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan para penggugat dan telah bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syarif, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, Pemkab Bangkalan sejak awal telah menjalankan kerja sama sesuai prosedur dengan koperasi resmi, bukan dengan pihak investor yang mengajukan gugatan.

“Perjanjian hanya dilakukan dengan Koperasi Segar Segoro, bukan dengan pihak CV atau perorangan. Jadi, ketika ada pihak ketiga yang merasa dirugikan karena hubungan bisnis internal mereka, itu di luar tanggung jawab Pemkab,” tegasnya.

Syarif juga berharap, dengan adanya putusan ini, semua pihak bisa mengambil pelajaran agar ke depan kerja sama investasi di daerah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Pemkab Bangkalan terbuka untuk kerja sama investasi, tapi harus jelas dasar hukumnya, mekanismenya, dan pihak yang terlibat. Kami tidak ingin ada kesalahpahaman serupa terulang,” pungkasnya. [rus/red]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id