Kasus Korupsi BUMD Bangkalan, Kejari Dinilai Setengah Hati

Bahtiar Pradinata, salah satu pelapor kasus korupsi BUMD Bangkalan

Bangkalan, (pojokmadura.id) – Penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama PT Tonduk Majang dengan PD Sumberdaya kembali menuai sorotan. 

Nama IF, sosok yang disebut punya peran penting dalam kasus ini, sudah pernah dipanggil untuk diperiksa. Namun hingga kini, status hukumnya masih aman.

Bahtiar Pradinata, pelapor kasus sekaligus mantan kuasa hukum BUMD Bangkalan, menilai ada kejanggalan. 

Menurutnya, unsur niat jahat (mens rea) dari IF sudah terlihat jelas, tapi hingga sekarang belum juga ditetapkan tersangka.

“Kenapa orang yang jelas-jelas terlibat tidak disentuh? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Bahtiar, Rabu (27/8/2025).

Ia menilai langkah Kejaksaan Negeri Bangkalan setengah hati. Empat orang memang sudah dijadikan tersangka, tetapi menurutnya mereka hanya orang kecil, sementara perancang utama skema kerja sama justru belum tersentuh.

“Direktur PT Tonduk Majang hanya menjalankan perintah. Tanpa restu pemegang saham terbesar, tidak mungkin kerja sama dan pencairan dana bisa berjalan,” tegasnya.

Bahtiar bahkan menyinggung keterlibatan pemegang saham utama PT Tonduk Majang yang saat itu juga menjabat sebagai Bupati Bangkalan. 

Menurutnya, mustahil MoU dan pencairan bisa dilakukan tanpa restu kepala daerah.

“Kalau hanya bawahan yang dijadikan tersangka sementara atasan yang memerintah dibiarkan, itu namanya tebang pilih,” kritiknya.

Ia mengingatkan sejak awal kerja sama ini sudah janggal. PT Tonduk Majang yang baru berdiri tahun 2020 langsung mengajukan kerja sama besar dengan PD Sumberdaya. 

Ditambah lagi, ada nama bupati sebagai pemegang saham dominan.

“Baru berdiri langsung ajukan kerja sama. Itu jelas menyalahi aturan. Penyidik harus serius menelusuri ini,” ujarnya.

Bahtiar menegaskan, jika aparat hukum hanya menjerat pihak lemah dan melindungi yang kuat, kepercayaan publik terhadap kejaksaan akan hancur.

“Rp15 miliar itu bukan angka kecil, bisa untuk banyak program pembangunan. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Bangkalan, Noer Adi, membantah adanya tebang pilih. 

Ia memastikan semua pihak yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses, termasuk jika melibatkan tokoh berpengaruh.

“Tidak ada istilah tebang pilih. Sepanjang ada penyimpangan yang nyata, pasti akan diproses,” tegasnya. [rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id