Korupsi BUMD Bangkalan Naik Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar di Tipikor Surabaya
Muhammad Fakhry, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan
Bangkalan (Pojokmadura.id) – Kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif yang menyeret BUMD PD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tonduk Majeng Madura mulai dipersidangkan.
Setelah berbulan-bulan diselidiki, perkara yang menyita perhatian publik itu kini resmi disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sidang perdana digelar Rabu (5/2/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.
Dengan demikian, drama hukum dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah itu resmi memasuki babak pembuktian di meja hijau.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry, membenarkan dimulainya proses persidangan tersebut.
“Sidangnya baru perdana, Rabu kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujarnya saat ditemui, Jumat (6/2/2026).
Fakhry menjelaskan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Agenda berikutnya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
“Diagendakan minggu depan pembacaan eksepsi, karena ada satu orang terdakwa yang mengajukan keberatan,” terangnya.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat pasal berlapis. Jaksa mendakwakan Pasal 604 dengan subsider Pasal 605 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pun tak main-main.
“Ancaman pidananya minimal sekitar dua tahun dan maksimal bisa sampai 20 tahun penjara,” tegas Fakhry, yang diketahui tengah menjalani proses mutasi jabatan ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Seiring bergulirnya sidang, perhatian publik kembali tertuju pada sosok berinisial IF. Nama tersebut sebelumnya santer disebut-sebut dalam pusaran perkara, mulai dari isu penerbitan SP3 hingga dugaan praktik “titip uang” dari pihak tertentu.
Menanggapi hal itu, Fakhry memastikan bahwa IF sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Kejari Bangkalan.
“Kalau yang bersangkutan sudah kami periksa dan sudah kami klarifikasi,” katanya.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum bersedia membuka secara detail hasil klarifikasi tersebut.
Fakhry hanya menyebut, pemeriksaan IF berkaitan dengan dugaan penjualan aset yang melibatkan tiga pengurus PT Tonduk Majeng Madura yang kini berstatus tersangka.
“Detailnya tidak bisa saya sampaikan, tetapi klarifikasinya berkaitan dengan penjualan aset dari tiga orang tersangka itu,” imbuhnya.
Hingga saat ini, total enam orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif tersebut. Mereka adalah:
• Abdul Kadir – Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura
• Uhtori – Direktur PT Tonduk Majeng Madura
• Syafiullah Syarif – Komisaris PT Tonduk Majeng Madura
• Joko Supriyono – Mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya
• Djunaidi – Direktur UD Mabruq
• Moh. Kamil – Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan
Publik kini menanti jalannya persidangan lanjutan, termasuk apakah fakta-fakta baru akan kembali menyeret nama-nama lain dalam pusaran kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Bangkalan tersebut. [Rusdi]