Pedoman Media Siber Pojok Madura


Pedoman Media Siber ini disusun untuk menjadi panduan bagi seluruh jajaran redaksi Pojok Madura dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di platform digital.

Tujuannya adalah memastikan setiap konten yang dipublikasikan memenuhi standar etika jurnalistik, akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten pemberitaan yang diproduksi dan dipublikasikan di platform Pojok Madura, baik berupa Teks berita, Foto, Video, Infografis, Konten kreatif dan interaktif lainnya, Termasuk semua distribusi di media sosial resmi Pojok Madura. Prinsip Dasar Pemberitaan

1.⁠ ⁠Akurat dan Terverifikasi

  • Setiap berita harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.Informasi diverifikasi melalui sumber yang jelas dan dapat dipercaya.

  1. Berimbang

  • Memberikan ruang dan waktu yang proporsional kepada semua pihak terkait suatu pemberitaan.
  1. Independen
  • Tidak memihak kepentingan politik, kelompok, atau individu tertentu.
  1. Menghormati Hak Privasi
  • Tidak menampilkan identitas atau informasi pribadi yang dapat merugikan pihak tertentu, kecuali untuk kepentingan publik yang jelas.
  1. Mengutamakan Kepentingan Publik
  • Mengedepankan informasi yang bermanfaat dan relevan bagi masyarakat Madura dan pembaca luas.

  • Koreksi dan Hak Jawab
  • Pojok Madura akan melakukan koreksi atau ralat terhadap berita yang terbukti mengandung kesalahan informasi secara cepat dan proporsional.Hak jawab dari narasumber atau pihak yang disebutkan dalam pemberitaan akan diproses sesuai Undang-Undang Pers.Koreksi dan hak jawab akan dimuat di tempat yang setara dengan berita yang dikoreksi.

Pemuatan Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)Setiap komentar, artikel opini, atau kiriman pembaca akan melalui proses moderasi.


  • Pojok Madura berhak menghapus konten yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, pornografi, atau hoaks.

  • Perlindungan Anak dan Korban KejahatanTidak menampilkan identitas korban kekerasan seksual atau pelaku yang masih di bawah umur.


  • Tidak mempublikasikan gambar atau informasi yang dapat menimbulkan trauma atau stigma negatif pada korban.


  •  


    Larangan dan Batasan Konten


    Dilarang mempublikasikan konten yang:



    1. Mengandung ujaran kebencian dan diskriminasi.

    2. Mengandung unsur pornografi atau kekerasan yang tidak relevan.

    3. Memicu keresahan publik dengan berita bohong atau tidak terverifikasi.

    4. Melanggar hak cipta tanpa izin.

    Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id