Penyegelan SDN Balung 01, Ini Tanggapan Bupati Bangkalan

Bupati Bangkalan Lukman Hakim saat membuka seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 yang di gelar APHTN-HAN di Pendopo Agung Bangkalan (foto: humas/PM)

Bangkalan (pojokmadura.id) – Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan bahwa sengketa lahan tidak boleh sampai mengorbankan hak anak-anak untuk bersekolah. 

Ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, menyusul penyegelan bangunan SDN Balung 01, Kecamatan Arosbaya, oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Lukman menilai, persoalan kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan tindakan yang berdampak langsung pada dunia pendidikan.

“Kalau ada sengketa lahan, silakan ditempuh lewat mediasi, koordinasi, atau jalur pengadilan. Tapi jangan sampai sekolah disegel dan anak-anak jadi korban,” tegasnya, Kamis (18/12/2025).

Ia memastikan Pemkab Bangkalan tidak pernah menutup pintu penyelesaian masalah. 

Bahkan, pemerintah daerah telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani berbagai persoalan lahan, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.

“Pemerintah selalu terbuka untuk menyelesaikan persoalan bersama. Tapi kami juga harus taat aturan, tidak bisa mengambil keputusan di luar hukum,” ujarnya.

Terkait tuntutan ganti rugi lahan, Lukman menjelaskan bahwa prosesnya tidak bisa dilakukan secara cepat dan sembarangan. 

Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari kajian kelayakan, penilaian harga oleh appraisal independen, hingga dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah tidak bisa langsung mengganti rugi begitu saja. Semua harus ada hitungannya dan ada payung hukumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini lahan SDN Balung 01 masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah. 

Selama belum ada putusan hukum yang inkrah, Pemkab Bangkalan tidak bisa melakukan penggantian atau penganggaran tanpa dasar yang kuat.

“Kalau masih tercatat sebagai aset pemerintah, maka harus ada kepastian hukum dulu. Itu aturannya,” katanya.

Lukman menegaskan, anggaran untuk penyelesaian sengketa lahan sebenarnya sudah disiapkan. Namun, pencairannya hanya bisa dilakukan jika semua tahapan hukum telah terpenuhi.

“Bukan tidak mau membayar, tapi caranya harus benar. Kalau dipaksakan tanpa dasar hukum, justru pemerintah yang melanggar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, jika tindakan penyegelan atau langkah lain terus dilakukan hingga menghambat layanan pendidikan dan fasilitas umum, pemerintah daerah siap menempuh langkah hukum.

“Kalau sudah mengganggu belajar mengajar itu bukan lagi sekedar urusan lahan, itu masa depan anak-anak. Kalau itu pelanggaran, akan saya laporkan,” pungkasnya. [rus/red]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id