Sekolah di Segel, Ratusan Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Teras dan Mushala Warga

Siswa SDN 2 Lerpak Belajar di teras rumah warga (foto: istimewa)

Bangkalan (pojokmadura.id) — Suasana belajar di SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Bangkalan, kini berubah drastis. 

Bukan lagi di dalam ruang kelas yang nyaman, melainkan di teras rumah warga dan mushala sekitar desa. 

Sebanyak 230 siswa harus belajar di tempat seadanya setelah ruang kelas mereka disegel oleh ahli waris tanah yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan sekolah tersebut, Minggu (2/11/2025).

Penyegelan itu dilakukan setelah pihak ahli waris melayangkan surat somasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Bangkalan. 

Sejak saat itu, seluruh aktivitas belajar mengajar di gedung sekolah terhenti total.

“Anak-anak sekarang belajar di rumah warga dan mushala karena ruang kelas sudah disegel,” tutur Kepala SDN Lerpak 2, Junaidi, saat dihubungi Senin (3/11/2025).

Meski dalam kondisi darurat, para guru tetap berusaha menjaga semangat belajar siswa. 

Junaidi mengaku sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan kepala desa untuk mencari solusi cepat. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan siswa bisa kembali ke ruang kelas mereka.

“Kami hanya berharap masalah ini cepat selesai. Kasihan anak-anak kalau harus belajar seperti ini terus,” ujarnya dengan nada harap.

Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh Ya’kub, membenarkan bahwa penyegelan tersebut dipicu sengketa lahan. 

Menurutnya, lahan sekolah tercatat sebagai tanah hibah, tetapi dokumen resmi yang menguatkan status tersebut tidak ditemukan.

“Di data kami, tanah itu milik Pemda. Tapi sekarang muncul sertifikat pribadi atas nama ahli waris. Kami sedang verifikasi ke BPN dan mencoba melakukan pendekatan dengan pihak keluarga,” jelas Ya’kub.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh mengorbankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

“Kami pastikan pembelajaran tetap berjalan, meskipun sementara di tempat darurat,” tegasnya.

Ya’kub menambahkan, somasi yang dilayangkan ahli waris belum disertai gugatan resmi ke pengadilan, hanya berupa undangan pertemuan ke kantor pengacara di Sidoarjo.

“Kami masih menunggu langkah hukum berikutnya, tapi pemerintah siap menyelesaikan masalah ini secara damai,” pungkasnya. [rus/red]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id