Sidang Perdana Kasus Penganiayaan di Geger, Dua Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara

Sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan negeri Bangkalan [Foto: rusdi/PM]
Bangkalan, (pojokmadura.id) – Dua terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Rabu (20/8/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yakni MH (23) dan B (55).
Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Tadi sudah kami bacakan surat dakwaan untuk terdakwa B dan MH. Keduanya didakwa sesuai Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP,” ujar Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, usai persidangan.
Ia menambahkan, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Dengan demikian, agenda sidang berikutnya akan berlanjut pada tahap pembuktian.
“Nantinya kami akan menghadirkan para saksi dalam sidang pembuktian,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syarif Baskoro, menilai dakwaan yang dibacakan jaksa masih relevan. Karena itu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
“Kami akan tetap berupaya membela hak-hak hukum klien kami. Dalam sidang mendatang, kami juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung kejadian, dengan harapan dapat meringankan hukuman bagi klien kami,” ujarnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2025.
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan ini terjadi di Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, pada 28 April 2025. Kejadian bermula dari kesalahpahaman. Saat itu, MH (23) tersinggung setelah diklakson oleh kepala desa sepulang dari sebuah hajatan. Tersulut emosi, MH bahkan menantang sang kades untuk carok.
Informasi itu kemudian sampai ke telinga B (55), warga setempat. Merasa terpancing, B ikut marah. Tidak lama kemudian, MH melintas di depan rumah kepala desa. B langsung mengejar hingga terjadi cekcok yang berujung duel menggunakan senjata tajam. Akibatnya, B mengalami luka di kepala, sementara MH terluka di bagian lengan.
B sempat dilarikan keluarganya ke Puskesmas Geger. Namun kabar keberadaan B sampai ke pihak MH. Mereka mendatangi puskesmas dengan membawa senjata tajam, hingga bentrokan kembali pecah di fasilitas kesehatan tersebut.
Beruntung, warga sekitar bersama aparat kepolisian segera turun tangan melerai sehingga insiden tidak menimbulkan korban lain. [rusdi]