Siswa SMP Jadi Korban Pemerkosaan, Kuasa Hukum: Korban dan Keluarganya Diancam Dibunuh Jika tidak Dilayani
Bahtiar Pradinata, Kuasa Hukum korban pemerkosaan di desa Bragang Kecamatan Klampis (Foto: rusdi/PM)
Bangkalan (pojokmadura.id) — Kasus dugaan pemerkosaan kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan.
Seorang anak dibawah umur, berinisial A usia 14 tahun, warga Desa Bragang Kecamatan Klampis menjadi korban pemerkosaan.
Pelaku berinisial RY, 22 tahun, warga Desa Penyaksagan Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Terungkap fakta bahwa pelaku menyetubuhi korban bukan hanya sekali, tapi berulangkali. Korban diancam dibunuh jika tidak dilayani nafsu bejatnya.
Korban yang masih kelas 2 SMP itu ketakutan, karena ancaman bukan hanya pada dirinya, tapi juga pada keluarganya. Sehingga, korban terpaksa melayani.
Kuasa hukum korban, Bahtiar Pradinata, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang dialami korban harus dilihat secara objektif tanpa upaya memutarbalikkan fakta.
“Korban saat itu ketakutan karena pelaku mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya jika menolak. Karena itulah korban memilih diam,” ujar Bahtiar kepada pojokmadura.id, Selasa (21/10/2025).
Bahtiar memaparkan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban melewati sebuah bangunan kosong di area puskesmas Klampis.
Di tempat itulah, korban diduga ditarik oleh pelaku dan diancam untuk menuruti nafsunya. Paska kejadian, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
Namun, pihak keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan sikap korban yang kerap murung dan menutup diri. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual.
“Awalnya korban mengaku hanya sekali, namun setelah kami dalami, ternyata perbuatan itu terjadi sekitar 15 kali dengan ancaman yang sama dari pelaku,” katanya.
Bahtiar menegaskan bahwa, kasus pemerkosaan ini dilaporkan oleh keluarga korban, bukan dari pihak luar ataupun keluarga kepala desa Bragang.
“Pelapor adalah saudara kandung korban sendiri, bukan dari pihak Kepala Desa. Kepala Desa Bregeng pada saat itu hanya menjalankan fungsi sebagai tokoh pemerintahan desa yang menegakkan hukum,” tegasnya.
Bahtiar mengatakan bahwa, kepala desa justru mendukung agar kasus ini diproses secara hukum karena Indonesia adalah negara hukum.
Laporan resmi ke polisi telah dilakukan keluarga korban, dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Polres Bangkalan.
Bahtiar menyebut, ada isu rencana perdamaian antara pihak keluarga korban dan tersangka, namun upaya tersebut tidak lahir dari niat yang tulus.
“Pernah ada keinginan berdamai dari pihak keluarga pelaku, tetapi itu terjadi setelah kasus dilaporkan ke polisi. Bahkan sebelumnya mereka sempat menantang dengan mengatakan ‘mana katanya dilaporkan, ko’ saya tidak diapa-apakan’,” kata Bahtiar.
Bahtiar berharap seluruh pihak, terutama masyarakat, tidak mengaburkan fakta dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini menyangkut masa depan seorang anak yang secara psikologis masih belum stabil. Mari kita jaga agar korban tidak kembali menjadi korban kedua kalinya akibat opini yang menyesatkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasih Humas Polres Bangkalan, IPDA Agung Imtama membenarkan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani Unit PPA Polres Bangkalan.
“Iya betul, terjadi rudapaksa terhadap korban, beberapa kali. Pelaku sudah kita amankan,” terang Agung.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [rus/red]