Soal OTT Hakim PN Depok, Mahfud MD: Gaji Naik Jangan Anggap Solusi Atasi Korupsi
DISKUSI: Prof. Mahfud MD bersama Rektor UTM Prof. Safi’ (foto: humas UTM)
BANGKALAN – Profesor Mahfud MD kembali melontarkan pandangan tajam soal pemberantasan korupsi dan reformasi sistem hukum di Indonesia.
Dalam sebuah forum akademik, ia menegaskan bahwa kenaikan gaji bukan solusi utama untuk menghentikan praktik korupsi.
“Saya nanya ke pihak kabinet Indonesia, yang korupsi-korupsi itu tidak perlu gaji naik. Yang korupsi-korupsi itu kan sudah kaya-kaya. Masih korupsi lagi. Kenapa?” ujarnya, saat kuliah umum di Universitas Trunodjoyo Madura (UTM), Jumat (13/2/2026).
Menurut Mahfud, persoalan korupsi bukan semata soal kesejahteraan, melainkan lemahnya moralitas dan pelaksanaan hukum yang kehilangan ruh.
“Hukum dilaksanakan tanpa sukma, tanpa moral,” tegasnya.
Mahfud mengingatkan bahwa sistem hukum tidak berdiri sendiri. Hakim, jaksa, polisi, guru, dosen, hingga dokter memiliki peran saling terkait dalam membangun peradaban bangsa.
Ia mencontohkan, hakim memang perlu mendapat fasilitas yang layak karena beban dan tanggung jawabnya besar. “Bahwa hakim dinaikkan gajinya, saya setuju. Karena hakim itu gajinya kecil banget,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa penghargaan terhadap profesi tidak boleh dijadikan dalih instan untuk memberantas korupsi hanya dengan pendekatan material.
“Jangan langsung-langsung mau berantas korupsi dengan banyak-banyak (uang). Itu bukan masalahnya,” tandasnya.
Mahfud menyoroti kemarahan publik terhadap elite yang korup di tengah kondisi rakyat kecil yang hidup pas-pasan.
“Rakyat miskin itu senang kalau ada bongkar-bongkar. Kenapa? Karena pemimpin-pemimpinnya marah-marah tapi jujur,” ujarnya.
Ia menilai ketimpangan dan ketidakadilan menjadi pemicu utama kemunduran negara. Ketika elite menikmati fasilitas besar sementara rakyat hidup serba kekurangan, kepercayaan publik pun runtuh.
“Itu yang menyebabkan negara itu mundur. Dan semuanya ingin mencari pintu korupsi,” katanya. [Rusdi]