Press ESC to close

Pojok MaduraPojok Madura

Desak Usut Aktor Lain Kasus Korupsi BUMD, Massa Geruduk Kejari Bangkalan

Bangkalan, pojokmadura.id – Penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) kembali menjadi sorotan. 

Puluhan massa dari Pemuda Madura Bersatu, LSM Gerbang Timur, dan LSM WBK melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Selasa (29/7/2026). 

Mereka mendesak penyidik membuka penyelidikan baru untuk mengusut pihak lain yang diduga belum tersentuh proses hukum.

Pendemo menilai pengungkapan kasus belum sepenuhnya tuntas meski empat terdakwa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Mereka menduga masih ada sejumlah pihak yang mengetahui, bahkan diduga terlibat dalam perkara tersebut, namun belum pernah dimintai keterangan.

Salah satu yang disorot ialah mantan Kepala Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, beserta sejumlah saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pembelian lahan menggunakan dana penyertaan modal BUMD.

“Sejak awal, Kejaksaan Negeri Bangkalan tidak transparan, sehingga yang menjadi korban adalah orang-orang yang tidak berdosa,” ungkap Moh. Hidayat saat berorasi.

Usai menyampaikan aspirasi, koordinator aksi Amir Hamah menyerahkan surat pengaduan kepada Kejari Bangkalan. 

Dalam surat tersebut, ia meminta penyidik membuka penyelidikan dan penyidikan baru untuk menelusuri dugaan aliran dana penyertaan modal BUMD senilai Rp15 miliar yang diduga belum terungkap secara menyeluruh.

Menurut Amir, masih terdapat sejumlah fakta hukum yang belum ditindaklanjuti secara maksimal, meskipun perkara tersebut telah memperoleh putusan pengadilan.

“Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada empat terdakwa saja. Masih ada fakta-fakta persidangan yang menurut kami perlu didalami agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” ujar Amir.

Empat terpidana dalam perkara tersebut yakni Moh. Kamil selaku Direktur BUMD, Abdul Kadir sebagai Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Uftori Wasit (Totok) selaku Direktur PT Tonduk Majeng Madura, dan Sofiulloh Syarif sebagai Direktur Umum PT Tonduk Majeng Madura. 

Keempatnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyertaan modal BUMD.

Dalam pengaduannya, Amir juga menyoroti proses pembelian sebidang tanah di Desa Tengket yang disebut menggunakan dana penyertaan modal BUMD. 

Berdasarkan fakta persidangan, pemilik tanah, Perija Wirawan, mengaku menerima pembayaran sebesar Rp9 miliar, sementara nilai transaksi disebut mencapai Rp12 miliar.

Selain itu, ahli penilai independen (appraiser) yang dihadirkan di persidangan menerangkan nilai wajar tanah tersebut diperkirakan paling tinggi sekitar Rp5 miliar.

Amir juga mempertanyakan kondisi objek tanah yang disebut tidak memiliki akses jalan langsung karena jalur masuk berada di atas tanah kas Desa Tengket.

“Berdasarkan fakta persidangan maupun putusan Pengadilan Tipikor, kami melihat masih ada dugaan aliran dana yang belum dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Bangkalan membuka penyelidikan dan penyidikan baru terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Ia turut mempertanyakan tidak dihadirkannya mantan Kepala Desa Tengket sebagai saksi selama proses persidangan. 

Menurutnya, keterangan mantan kepala desa penting untuk menjelaskan kondisi objek tanah yang menjadi bagian dari transaksi.

Amir berharap Kejari Bangkalan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Seluruh pihak yang diduga menikmati kerugian negara harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi apabila pengaduan yang disampaikan tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum berhenti di tengah jalan. Kepercayaan publik harus dijaga dengan mengusut perkara ini sampai tuntas,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, menyatakan aspirasi masyarakat merupakan bentuk kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Permintaan dari pengadu agar kejaksaan lebih giat dan lebih semangat lagi mengungkap kasus ini kami anggap sebagai bentuk kontrol dari masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Pada prinsipnya tidak ada perkara yang tidak kami tindak lanjuti,” ujar Nizar.

Ia menjelaskan, setiap penanganan perkara harus melalui mekanisme hukum dan pembuktian sehingga membutuhkan waktu.

“Memang dalam proses perkembangannya ada berbagai faktor dan kendala di lapangan. Namun beberapa hal yang disampaikan masyarakat sudah kami terima dan akan terus kami kawal agar prosesnya dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Terkait kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus PT TMM, Nizar menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Bidang Tindak Pidana Khusus dan tim penyidik. Apakah nantinya perkara ini dapat dikembangkan tentu harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan yang disampaikan hari ini sudah diterima dan diserahkan kepada Kasi Pidsus untuk dipelajari sebagai bahan tindak lanjut,” pungkasnya. [Rusdi]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@pojokmadura.id on Instagram
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.