Press ESC to close

Pojok MaduraPojok Madura

Dituduh Racuni Rumput hingga Sapi Mati, Hamidah Lapor Polisi

Bangkalan, pojokmadura.id – Tuduhan memberikan obat pada rumput yang kemudian dikaitkan dengan kematian sapi berujung laporan polisi. 

Hamidah, perempuan asal Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena merasa nama baiknya tercemar.

Dalam laporan yang dibuat di Polres Bangkalan, Hamidah membantah telah memberikan obat pada rumput yang dipersoalkan. 

Ia bahkan mengaku sengaja mengambil rumput tersebut dan memberikannya kepada sapi miliknya untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Sapi saya makan rumput itu dan tidak terjadi apa-apa,” ujar Hamidah saat jumpa pers didampingi kuasa hukumnya, Nurul Jannah, Senin (7/9/2026).

Persoalan kemudian berkembang ketika Hamidah mendatangi Marsulli untuk menanyakan tuduhan yang ditujukan kepadanya. Dalam keterangannya kepada polisi, Hamidah mengaku mendapat ancaman menggunakan kayu dalam pertemuan tersebut. Merasa takut, ia memilih meninggalkan lokasi.

Namun, persoalan belum berhenti. Sehari kemudian, Jumat (4/9/2026), Hamidah dipanggil ke rumah Kepala Desa Klapayan. Saat tiba, ia mengaku mendapati sekitar 10 orang telah berada di lokasi.

Menurut Hamidah, dalam pertemuan tersebut dirinya diminta mengakui telah memberikan obat pada rumput. Karena merasa terdesak dan khawatir terjadi sesuatu terhadap dirinya, ia akhirnya mengaku dan membuat surat pernyataan.

Hamidah menegaskan, pengakuan itu bukan karena dirinya benar-benar melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Saya waktu itu takut karena banyak orang. Saya akhirnya mengaku karena merasa terdesak,” katanya.

Ia menyebut dirinya sebagai satu-satunya perempuan dalam pertemuan tersebut. Kondisi itu, menurut Hamidah, membuat dirinya semakin merasa tertekan.

Merasa dirugikan atas tuduhan tersebut, Hamidah kemudian melaporkannya ke Polres Bangkalan. Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/477/SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN, tertanggal 7 September 2026.

Kuasa hukum Hamidah, Nurul Jannah, mengatakan pihaknya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar seluruh rangkaian kejadian dapat diperiksa secara terbuka.

“Kami ingin persoalan ini jelas. Klien kami membantah tuduhan tersebut dan merasa dirugikan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” kata Nurul.

Menurutnya, munculnya pengakuan Hamidah dalam pertemuan tersebut juga menjadi bagian penting yang perlu didalami. Termasuk apakah terdapat tekanan yang membuat kliennya akhirnya mengakui perbuatan yang sejak awal dibantah.

“Yang kami harapkan, semua pihak yang mengetahui kejadian ini diperiksa sehingga persoalannya menjadi terang,” ujarnya.

Nurul juga menyinggung ketentuan Pasal 529 dan Pasal 530 terkait pemaksaan seseorang untuk memberikan pengakuan atau keterangan serta tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental untuk memperoleh pengakuan.

Kini, Hamidah berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tuduhan terhadap dirinya, sekaligus memulihkan nama baiknya.

Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki versi berbeda atas tuduhan dan peristiwa tersebut dapat memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang. [Rusdi]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *