
BANGKALAN – Seorang perempuan asal Kabupaten Bangkalan berinisial TNF (23) melaporkan seorang pria berinisial MH, warga Desa Burneh ke Polres Bangkalan atas dugaan penipuan online.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Polres Bangkalan tertanggal 18 September 2026.
Kuasa hukum pelapor, Moh. Hidayat, mengatakan dugaan penipuan tersebut bermula ketika kliennya berkenalan dengan MH melalui aplikasi kencan pada sekitar 1 Januari 2026.
Menurut Hidayat, dalam perkenalan tersebut MH mengaku bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga muncul sejumlah permintaan uang dan barang dari pelaku.
“Awalnya mereka berkenalan melalui aplikasi dating. Setelah komunikasi semakin dekat, terlapor mulai meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan,” katanya, Jumat (18/9/2026).
Salah satu permintaan terjadi pada 4 Januari 2026. Saat itu, pelaku disebut meminta uang Rp100 ribu dengan alasan kekurangan biaya untuk membeli kebutuhan hajatan di rumahnya.
Permintaan pelaku terus berulang. MH disebut kembali meminta bantuan uang dengan alasan membutuhkan tambahan biaya karena uang yang dimilikinya hanya tersisa sekitar Rp50 ribu.
Dalam laporan polisi juga disebutkan pelaku beberapa kali meminta uang dengan alasan untuk keperluan pengobatan ibunya di rumah sakit.
“Permintaan itu tidak hanya sekali. Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, ada beberapa kali transfer dengan alasan yang berbeda-beda,” ucapnya.
Rangkaian transfer tersebut disebut berlangsung hingga 1 Mei 2026. Berdasarkan laporan pelapor, total uang yang ditransfer kepada MH mencapai Rp7.498.250.
Persoalan semakin berkembang ketika MH disebut menjanjikan akan menikahi TNF. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, pelaku disebut meminta TNF membeli sebuah cincin emas seharga sekitar Rp2,5 juta.
Cincin tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku. Namun, menurut laporan pelapor, janji untuk menemui TNF dan melanjutkan rencana pernikahan tersebut tidak kunjung terlaksana.
“Yang membuat klien kami merasa dirugikan bukan hanya persoalan uang. Ada janji untuk menikah yang kemudian tidak terealisasi, sementara permintaan uang dan barang terus dilakukan,” ujarnya.
Hidayat mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Bukti transaksi dan rangkaian komunikasi antara kliennya dengan terlapor, menurut dia, menjadi bagian yang akan disampaikan untuk mendukung laporan tersebut.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional. Kami ingin seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aliran uang dan komunikasi antara pelapor dengan terlapor, diperiksa secara terang agar persoalan ini menjadi jelas,” katanya.
Atas rangkaian kejadian tersebut, TNF mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp9.998.250, yang terdiri dari uang yang ditransfer sekitar Rp7,49 juta dan cincin emas sekitar Rp2,5 juta.
Laporan tersebut kini telah diterima Polres Bangkalan dan selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan yang dilaporkan. [Rusdi]
Leave a Reply