Dinas KB-P3A Bangkalan Evaluasi Kinerja Tim Pendamping Keluarga 

Kepala Dinas KBP3A Bangkalan, Sudiyo usai kegiatan evaluasi kinerja TPK (Foto: rusdi/PM)

Bangkalan (pojokmadura.id) – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak,(KB-P3A) Kabupaten Bangkalan terus memperkuat tata kelola program keluarga berencana melalui evaluasi Tim Pendamping Keluarga (TPK), Jumat (10/10/2025).

Kegiatan evaluasi ini menjadi ajang refleksi bagi 817 tim TPK yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Bangkalan. 

Dari jumlah itu, perwakilan dari 18 kecamatan hadir langsung untuk menilai capaian kerja, membahas kendala administrasi, sekaligus memperkuat sistem pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA).

Kepala Dinas KBP3A Bangkalan, Sudiyo, mengungkapkan bahwa masih ada dua kecamatan yang belum menyampaikan laporan kegiatan ke SIGA, meski kegiatan lapangan dan laporan SPJ sudah selesai.

“Artinya, pelaporan administrasi di lapangan belum terkoneksi ke sistem pusat. Padahal SIGA menjadi tolok ukur utama dalam pemantauan kinerja program keluarga berencana secara nasional,” jelas Sudiyo.

Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan para pendamping dalam melakukan entri data setiap kali kegiatan berlangsung agar capaian program bisa terukur dan akuntabel.

Selain persoalan pelaporan, Sudiyo juga menyoroti kendala teknis dalam pencairan honor TPK. Dari total 10 bulan masa kerja, para pendamping baru menerima honor selama empat bulan. 

Hal ini terjadi akibat perubahan sistem pembayaran dari Langsung (LS) menjadi Belanja Uang Persediaan (BUP), yang membatasi pencairan maksimal Rp400 juta per periode.

“Sekali bayar honor TPK bisa mencapai sekitar Rp240 juta. Setelah itu, kami harus menunggu pengisian kembali dana persediaan. Ini yang membuat pencairan agak lambat,” terangnya.

Kendala serupa juga muncul dalam pencairan pulsa komunikasi bagi pendamping, karena banyak nomor telepon yang berganti sehingga sistem top up gagal.

“Kami sudah ingatkan agar tidak sering mengganti nomor. Begitu nomor berubah, sistem tidak mengenali dan pencairan otomatis tertunda,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sudiyo kembali menekankan peran strategis TPK dalam mendampingi calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, dan ibu menyusui. 

TPK juga memiliki tanggung jawab memastikan calon pengantin memenuhi syarat kesehatan sebelum menikah.

“Calon pengantin wajib lolos pemeriksaan kesehatan. Lingkar lengan minimal 22,5 cm dan kadar hemoglobin harus normal. Setelah memenuhi syarat, baru bisa diterbitkan sertifikat elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil),” tuturnya.

Melalui evaluasi ini, Dinas KBP3A berharap seluruh TPK dapat memperbaiki tata kelola pelaporan, memperkuat koordinasi dengan puskesmas dan KUA, serta memastikan program pendampingan keluarga di Bangkalan berjalan efektif dan terpantau secara nasional. [rus/red]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id