2.500 Rumah Warga Sampang Akan Diperbaiki, Anggaran Capai Rp50 Miliar

Rumah tak layak huni (RTLH) milik warga di wilayah Madura (foto: istimewa)

SAMPANG – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelontorkan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk memperbaiki 2.500 rumah tidak layak huni (RTLH).

Program tersebut diperuntukkan bagi warga miskin yang berada di Kabupaten Sampang melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2026.

Besarnya anggaran tersebut menjadi sorotan publik agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. 

Pelaksanaan program ini juga menjadi perhatian publik, lantaran kasus dugaan penyimpangan BSPS pernah mencuat di sejumlah daerah di Madura.

Koordinator Pelaksana Program Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa Timur, Iskandar Zulkarnain, mengatakan saat ini program masih memasuki tahap verifikasi calon penerima bantuan.

“Total anggaran yang disediakan sebesar Rp50 miliar dan saat ini masih dalam proses verifikasi,” ujarnya.

Sebanyak 2.500 calon penerima tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang. Masing-masing penerima memperoleh bantuan senilai Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Menurut Iskandar, pembangunan fisik ditargetkan mulai berjalan pada awal Agustus 2026 setelah seluruh tahapan verifikasi lapangan rampung dilakukan oleh tim fasilitator teknis dan fasilitator pemberdayaan.

Program BSPS merupakan bantuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni agar menjadi tempat tinggal yang lebih sehat, aman, dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski demikian, pelaksanaan program ini dinilai perlu mendapat pengawasan ketat. Pasalnya, penyaluran BSPS di sejumlah daerah di Madura sebelumnya sempat menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Di Kabupaten Sumenep, kasus BSPS bahkan menyeret lima orang menjadi tersangka. 

Sementara di Kabupaten Bangkalan, dugaan penyimpangan program serupa juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, meski hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. [Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id