Disebut Jadi Saksi Kunci, IF Absen di Sidang Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan

Para saksi hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi BUMD Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya (foto: istimewa)

BANGKALAN – Sidang kasus dugaan korupsi bantuan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan menuai sorotan.

Sosok yang disebut sebagai saksi kunci, bernama Imron Fatah alias IF, tidak hadir tanpa keterangan dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/04/2026).

Jaksa penuntut umum (JPU) hanya berhasil menghadirkan lima orang saksi, diantaranya adalah Reza Teguh Wibowo, Nur Fata Yasin, Aminullah, Jev Vanand, dan Nur Aini.

Sehingga dinilai dapat memperlambat upaya pengungkapan konstruksi perkara secara utuh.

IF diduga mengetahui langsung proses penjualan aset milik PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM)  yang merupakan anak usaha dari BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan (Perseroda)

Dalam persidangan terungkap, aset senilai sekitar Rp3 miliar diduga dijual hanya Rp1,2 miliar, sehingga menimbulkan selisih sekitar Rp1,8 miliar.

Kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Uftori, menilai ketidakhadiran IF menghambat pengungkapan fakta penting, terutama terkait aliran dana hasil penjualan aset tersebut.

“Nilainya besar. Harus jelas siapa yang memutuskan dan ke mana aliran dananya,” tegas kuasa hukum Uftori, Nang Engki Anom Suseno, usai sidang, Rabu (1/4/2026).

Dari total delapan saksi fakta yang dijadwalkan hadir, hanya lima yang memenuhi panggilan. IF yang disebut sebagai “kunci” perkara justru tidak datang, bahkan tanpa alasan resmi.

Menurut Engki, absennya IF membuat aliran dana menjadi tidak jelas. Ia juga menilai persidangan sejauh ini lebih fokus pada aliran dana awal, belum menyentuh proses penjualan aset yang diduga menjadi sumber kerugian negara.

Pihaknya pun mendesak majelis hakim untuk menggunakan kewenangan memanggil langsung IF agar fakta persidangan bisa terungkap secara utuh.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangkalan memastikan IF telah dipanggil sesuai prosedur, namun tidak hadir tanpa alasan.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak datang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar.

Kejaksaan belum memastikan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang.

“Apakah akan dipanggil kembali atau tidak, itu masih belum pasti. Kami masih menunggu perkembangan,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli untuk menghitung potensi kerugian negara. Namun, belum ada kepastian apakah IF akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya. [Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id