Disebut Jadi Saksi Kunci, IF Absen di Sidang Dugaan Korupsi PT TMM

Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum terdakwa Uftori, kasus dugaan korupsi PT Tonduk Majeng Madura (foto: rusdi/PM)

BANGKALAN — Persidangan kasus dugaan korupsi aliran dana PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) menuai sorotan.

Sosok yang diduga menjadi saksi kunci bernama Imron Fatah alias IF, disebut mengetahui langsung penjualan aset perusahaan, tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 1 April 2026.

Ketidakhadiran IF bukan sekadar absensi biasa. Kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Uftori, menilai hilangnya saksi kunci ini berpotensi menutup tabir dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Dalam fakta persidangan, IF disebut sebagai pihak yang berperan langsung menjual aset milik perusahaan daerah (PD Sumber Daya). 

Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar, namun diduga dilepas hanya Rp1,2 miliar.

Selisih mencolok sekitar Rp1,8 miliar inilah yang kini menjadi sorotan utama.

“Ini bukan angka kecil. Aset Rp3 miliar dijual Rp1,2 miliar. Harus dijelaskan siapa yang mengambil keputusan dan ke mana aliran dananya,” tegas kuasa hukum Uftori, Nang Engki Anom Suseno, usai sidang.

Namun, upaya mengungkap fakta tersebut justru terhambat. IF tidak hadir tanpa keterangan resmi, bahkan tanpa surat atau alasan yang disampaikan ke majelis hakim.

Dari total agenda menghadirkan delapan saksi fakta dan dua saksi ahli, hanya lima saksi fakta yang hadir. Sementara IF yang disebut-sebut sebagai “kunci pembuka” perkara justru absen.

“Kami sangat menyayangkan. Saksi penting tidak hadir dan tidak ada kejelasan dari penuntut umum,” ujar Engki.

Lebih jauh, ia menilai ketidakhadiran IF membuat aliran dana hasil penjualan aset menjadi gelap. Padahal, menurutnya, inti perkara pidana bukan hanya soal aliran dana awal, tetapi juga ke mana dana itu bermuara.

“Kalau yang menjual aset tidak dihadirkan, bagaimana mungkin aliran dana dan potensi kerugian negara bisa dibuktikan secara utuh?” katanya.

Kuasa hukum juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai terlalu fokus pada aliran dana dari PD Sumber Daya ke PT TMM, namun belum menyentuh secara mendalam proses penjualan aset yang justru diduga menjadi titik krusial kerugian negara.

Dalam situasi ini, pihaknya mendesak majelis hakim menggunakan kewenangan hukum untuk memanggil langsung IF agar fakta persidangan tidak menggantung.

“Majelis hakim punya kewenangan memanggil saksi yang dianggap penting. Dan dalam perkara ini, IF adalah kunci,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah IF akan dihadirkan pada sidang berikutnya. Ketidakjelasan tersebut semakin memperkuat kesan bahwa ada bagian penting dari perkara yang belum tersibak.

Kuasa hukum Uftori pun akhirnya menyerahkan penilaian kepada publik.

“Silakan masyarakat menilai. Saksi yang paling tahu justru tidak hadir. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” pungkas Engki. [Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id