
Bangkalan, pojokmadura.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangkalan mengecam keras dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan pengacara Hotman Paris saat konferensi pers.
Organisasi wartawan itu menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan personal, tetapi berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang.
Ketua PWI Bangkalan, Mahmud Ismail, menegaskan bahwa setiap wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan profesinya.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian semua pihak,” ujar Mahmud, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan merupakan hal yang wajar dalam praktik jurnalistik.
Namun, setiap keberatan terhadap pertanyaan media harus disampaikan secara santun dan tetap menghormati profesi wartawan.
“Jika keberatan dengan pertanyaan wartawan, sampaikan dengan cara yang baik. Jangan sampai ada tindakan atau ucapan yang mengarah pada intimidasi,” tegasnya.
Mahmud menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat menciptakan rasa takut yang mengganggu independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, siapa pun, termasuk tokoh publik maupun penegak hukum, wajib menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI Bangkalan juga menyatakan dukungan terhadap langkah organisasi-organisasi pers yang mendorong pengusutan dugaan intimidasi tersebut. Proses hukum diharapkan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“PWI Bangkalan berdiri bersama seluruh insan pers untuk menjaga kemerdekaan pers. Siapa pun harus menghormati kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi,” kata Mahmud.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar membangun hubungan yang saling menghormati dengan media, sehingga ruang demokrasi tetap terjaga.
“Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan intimidasi itu terjadi saat Hotman Paris menghadiri konferensi pers terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat sesi tanya jawab berlangsung, terjadi adu argumen antara Hotman Paris dengan seorang wartawan.
Video peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi dari sejumlah organisasi pers. Mereka menilai ucapan Hotman Paris diduga bernada intimidatif terhadap wartawan serta meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. [Rusdi]
Leave a Reply