
SUMENEP, Pojokmadura.id – Dugaan praktik produksi dan peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sejumlah merek rokok yang diduga beredar melalui jaringan tersebut antara lain Gico, Dubai, Fantastic, Milde, Albaik, Exo dan beberapa merek lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi rokok tersebut disebut berlangsung di wilayah Desa Ganding dan Desa Gadu, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Dalam informasi yang beredar di tengah masyarakat, terdapat dua inisial yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut, yakni D dan N. Namun, informasi mengenai identitas maupun keterlibatan kedua orang tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Dugaan peredaran rokok ilegal tersebut juga disebut tidak hanya menyasar wilayah Sumenep. Produk-produk tersebut diduga telah didistribusikan ke sejumlah daerah melalui berbagai jalur dan modus pengiriman.
Modus Pengiriman Jadi Perhatian
Pola distribusi menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi masyarakat, pengiriman diduga dilakukan dengan memanfaatkan berbagai metode distribusi sehingga keberadaan barang sulit terdeteksi.
Fenomena tersebut sejalan dengan sejumlah kasus penindakan Bea Cukai pada 2026 yang menunjukkan bahwa rokok ilegal dapat dikirim melalui berbagai jalur distribusi, termasuk menggunakan paket kiriman maupun sarana transportasi antardaerah. Bea Cukai pada Agustus 2026, misalnya, menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Bea Cukai juga menyebut beberapa bentuk pelanggaran cukai yang umum ditemukan, antara lain rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Perlu Pendalaman Aparat
Jika informasi mengenai dugaan produksi di wilayah Ganding dan Gadu tersebut benar, maka diperlukan pendalaman untuk mengetahui asal bahan baku, lokasi produksi, pihak yang menguasai tempat produksi, jaringan distribusi, jalur pengiriman, hingga pihak yang menerima dan memasarkan produk tersebut.
Terlebih, produksi dan peredaran hasil tembakau memiliki ketentuan khusus di bidang cukai. Bea Cukai menjelaskan bahwa pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai sekaligus instrumen pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.
Dalam sejumlah penindakan terbaru, Bea Cukai juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat berdampak terhadap penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal di wilayah Ganding tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang, khususnya Bea Cukai dan aparat penegak hukum.
Sampai berita ini disusun, dugaan keterlibatan pihak berinisial D dan N, termasuk lokasi yang disebut sebagai tempat produksi, masih merupakan informasi masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut maupun hasil pemeriksaan resmi aparat diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal juga dapat menyampaikannya kepada kantor Bea Cukai terdekat. Bea Cukai secara resmi mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal. [LA]
Leave a Reply