Anggaran Jumbo Disorot, KPK Ungkap 8 Celah Korupsi Progam MBG
Progam makan bergizi gratis (foto: istimewa)
JAKARTA – Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp171 triliun pada 2026 mendapat alarm serius dari aparat penagak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya delapan celah korupsi yang berpotensi menggerus program strategis nasional tersebut.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.
KPK menyoroti bahwa besarnya anggaran melonjak dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun di 2026 belum diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat.
Kondisi ini dinilai membuka ruang lebar bagi praktik korupsi, konflik kepentingan, hingga inefisiensi anggaran.
“Besarnya skala program belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” tulis KPK dalam laporannya.
KPK mengidentifikasi delapan titik rawan dalam pelaksanaan MBG. Salah satu sorotan utama adalah lemahnya regulasi yang belum mampu mengatur secara utuh proses perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, skema bantuan pemerintah dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi. Dampaknya, muncul peluang praktik rente dan pengurangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk bahan pangan.
Pendekatan yang terlalu terpusat pada Badan Gizi Nasional juga menjadi perhatian. Model ini berisiko meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan fungsi pengawasan di lapangan.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya standar operasional.
Di sisi teknis, KPK bahkan menemukan indikasi sejumlah dapur belum memenuhi standar keamanan pangan. Hal ini membuka risiko serius, termasuk potensi kasus keracunan makanan bagi penerima manfaat.
Pengawasan pun dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lebih jauh, program ini juga dinilai belum memiliki indikator keberhasilan yang terukur. Bahkan, pengukuran awal (baseline) terkait status gizi penerima manfaat belum tersedia sebagai pijakan evaluasi.
Atas berbagai temuan tersebut, KPK mengeluarkan tujuh rekomendasi strategis. Salah satu yang paling mendesak adalah penyusunan regulasi komprehensif minimal setingkat Peraturan Presiden untuk memperjelas pembagian peran dan sistem pengawasan.
KPK juga mendorong evaluasi mekanisme bantuan pemerintah agar tidak memicu praktik rente, serta memastikan anggaran benar-benar terserap untuk kebutuhan gizi masyarakat.
Selain itu, pendekatan kolaboratif dengan pemerintah daerah dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus efektivitas pelaksanaan program.
Rekomendasi lainnya mencakup:
- Penetapan SOP yang jelas dalam penentuan mitra
- Proses seleksi yang transparan dan akuntabel
- Penguatan pengawasan keamanan pangan dengan pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM
- Pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku
- Penetapan indikator keberhasilan program yang terukur
KPK menegaskan, tanpa pembenahan serius, program dengan anggaran jumbo ini berisiko tidak tepat sasaran bahkan bisa menjadi ladang korupsi baru. [Rusdi]