PKDI Bangkalan Desak Polisi Bongkar Sindikat Maling Sapi

Audiensi: Puluhan kepala desa sampaikan aspirasi maraknya pencurian hewan ternak sapi kepada Waka Polres Bangkalan Kompol Hj. Hosna Hidayah (foto; rusdi/PM)

BANGKALAN – Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) mendatangi Polres Bangkalan, Senin (20/04/2026).

Para kepala desa mendukung serta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencurian hewan ternak (curwan) berupa sapi yang meresahkan warga di wilayah Kota Dzikir dan Sholawat.

Dalam audiensi tersebut, mereka meminta pihak penyidik tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi membongkar jaringan sindikat yang diduga beroperasi lintas kecamatan.

Wakil Ketua PKDI Bangkalan, Bahruddin mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah mengamankan dua pelaku curwan pada pekan lalu.

Namun, ia menegaskan masih ada anggota komplotan lain yang masih berkeliaran.

“Ini bukan kasus biasa, tapi sindikat besar yang beroperasi di beberapa kecamatan. Kami mendukung penuh pengembangan kasus ini dan menuntut agar diusut sampai tuntas,” tegasnya.

Kepala Desa Brekas Dajah, Kecamatan Modung itu mengungkapkan, pencurian sapi kerap terjadi dengan pola terorganisir. 

Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun para kepala desa, kehilangan ternak terjadi berulang di sejumlah wilayah, mengindikasikan adanya jaringan yang luas dan sistematis.

Bahrun sapaannya, menegaskan komitmen para kepala desa untuk membantu proses penyidikan. Mereka siap memberikan informasi hingga menyerahkan jika ada warganya yang terbukti terlibat.

“Kami berkomitmen membantu penyidik sampai ke akar-akarnya. Jika ada warga desa kami yang terlibat, akan kami serahkan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda Nur Cahyo, menyatakan pihaknya menyambut baik dukungan para kepala desa dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, informasi dari para kepala desa menjadi kunci penting untuk membuka kasus-kasus lama yang belum terungkap.

“Ini menjadi dasar bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan secara menyeluruh, karena indikasinya memang komplotan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen serius menangani kasus pencurian hewan, mengingat ternak sapi memiliki nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat di pelosok desa.

“Hewan ternak ini adalah ‘berlian’ bagi masyarakat dan ‘mahkota’ bagi kepala desa. Kami tidak akan main-main dalam pengungkapannya,” tegas Nur Cahyo.

Dari hasil pengembangan sementara, polisi telah menetapkan dua orang sebagai pelaku pencurian, sementara satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, satu tersangka lain berperan sebagai pemberi bantuan kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian hewan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta pasal pemberian pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara. [Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id