Viral Dituding Lalai, Bidan M Tegaskan Bayi Sudah Disuntik Vitamin K
Bahtiar Pradinata, Kuasa Hukum Bidan berinisial M yang berada di Kecamatan Burneh Bangkalan (foto: rusdi/PM)
BANGKALAN – Di tengah ramainya pemberitaan mengenai dugaan kelalaian tenaga kesehatan dalam penanganan persalinan seorang bayi di Kecamatan Burneh, Bidan M akhirnya buka suara.
Kuasa hukum Bidan M, Bahtiar Pradinata, menegaskan bahwa bayi tersebut telah menerima suntikan vitamin K dan vaksin HB-0 sesuai prosedur medis saat lahir.
Ia menyebut informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Menurutnya, seluruh tindakan medis yang dilakukan saat proses persalinan pada 19 November 2025 telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Pada saat persalinan, ibu dan bayi lahir dalam kondisi sehat. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur medis yang diperlukan, termasuk pemberian vitamin K dan vaksin HB-0 kepada bayi,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Bahtiar menjelaskan, setelah proses persalinan selesai, ibu dan bayi diperbolehkan pulang karena tidak ditemukan masalah kesehatan.
Kondisi yang kemudian dialami bayi, kata dia, baru muncul sekitar 52 hari setelah kelahiran sehingga tidak bisa langsung dikaitkan dengan tindakan medis saat persalinan.
Menurutnya, polemik ini bermula dari dugaan miskomunikasi saat orang tua bayi meminta informasi terkait riwayat pemberian vitamin K.
Ia menyebut petugas yang dimintai keterangan saat itu bukan bidan yang menyuntikkan vitamin K kepada bayi, melainkan tenaga kesehatan yang bertugas memberikan vaksin HB-0.
“Yang ditanya adalah bidan yang memberikan HB-0, bukan yang menyuntikkan vitamin K. Karena tidak ada konfirmasi lanjutan kepada Bidan M maupun petugas yang memberikan vitamin K, informasi yang muncul menjadi tidak utuh,” jelasnya.
Bahtiar menilai informasi tersebut kemudian menjadi dasar munculnya surat keterangan yang menyebut bayi tidak mendapatkan vitamin K saat lahir. Padahal, rumah sakit yang mengeluarkan surat itu bukan fasilitas kesehatan yang menangani proses persalinan.
“Seharusnya klarifikasi dilakukan kepada tenaga kesehatan yang menangani langsung persalinan agar informasi yang diperoleh lengkap dan akurat,” katanya.
Ia juga menyayangkan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan Bidan M sebelum menyampaikan tudingan ke ruang publik.
Selain itu, Bahtiar menegaskan bahwa surat pengaduan yang telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan hingga kini masih berproses dan belum menghasilkan kesimpulan resmi terkait adanya pelanggaran.
“Dalam perspektif hukum, seseorang tidak bisa langsung dinyatakan bersalah sebelum ada klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian yang lengkap,” tegasnya.
Terkait kondisi bayi yang disebut mengalami kekurangan vitamin K, Bahtiar meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dipengaruhi banyak faktor yang hanya bisa dijelaskan melalui kajian medis oleh ahli yang berwenang.
“Vitamin K sudah diberikan. Kalau kemudian terjadi kondisi medis tertentu, perlu dicari penyebabnya secara ilmiah. Itu yang harus dijelaskan oleh para ahli,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang sebelum memberikan penilaian terhadap tenaga kesehatan yang terlibat.
“Kami tegaskan kembali bahwa Bidan M telah memberikan vitamin K dan HB-0 kepada bayi tersebut. Karena itu, tudingan bahwa klien kami tidak memberikan vitamin K tidak sesuai dengan fakta yang kami miliki,” pungkasnya. [Rusdi]