Pemuda di Bangkalan Habisi Ibu Tiri Hingga Tewas, Ini Motifnya 

Ilustrasi pembunuhan ibu tiri yang terjadi di Desa Lombang Dajah Kecamatan Blega Bangkalan (foto: istimewa)

BANGKALAN – Peristiwa tragis yang berawal dari konflik keluarga berujung maut terjadi di Kabupaten Bangkalan. 

Seorang perempuan muda berinisial ABF (30), ditemukan tewas mengenaskan di pinggir jalan Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Rabu malam (22/4/2026).

Korban diduga menjadi korban pembunuhan brutal yang dilakukan oleh anak tirinya sendiri, MH (24), yang kini telah diamankan oleh aparat kepolisian Polres Bangkalan.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan warga sekitar pukul 22.00 WIB terkait penemuan jasad perempuan dengan luka parah di tubuhnya. 

“Dari keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukan karena sakit hati ibunya berselingkuh dengan pria lain. Namun memang niat awalnya sasarannya MS,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (24/4/2026).

Petugas Satreskrim yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum mengevakuasi korban ke RSUD Bangkalan.

Dari hasil penyelidikan awal, korban diketahui tewas akibat serangan senjata tajam jenis celurit. Tersangka diduga membacok korban berkali-kali hingga tak berdaya dan meninggal di lokasi kejadian.

“Luka-lukanya pada leher, dada, perut dan pinggang. Dari hasil otopsi ada beberapa organ di dalam juga ada yang kena,” katanya.

Motif pembunuhan disebut dipicu sakit hati mendalam. MH diduga geram terhadap korban yang merupakan ibu tirinya, karena diduga berselingkuh dengan pria lain tanpa sepengetahuan ayahnya.

Tak lama setelah kejadian, tersangka justru memilih menyerahkan diri. Sekitar pukul 23.45 WIB di hari yang sama, MH mendatangi rumah Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, dan mengakui perbuatannya. 

Polisi yang menerima informasi tersebut segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah serta sebuah boneka berwarna kuning yang ditemukan di lokasi kejadian.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. [Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id