Tuntutan 7 Tahun Dinilai Ringan, Korban Kasus Pemerkosaan Bergilir di Bangkalan Minta Keadilan

Ilustrasi

BANGKALAN — Kasus pemerkosaan bergilir terhadap dua gadis di bawah umur asal Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, kembali memantik sorotan publik. 

Pasalnya, dua terdakwa dalam perkara tersebut hanya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), meski kasus itu melibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama.

Dua terdakwa tersebut yakni Adrian, warga Desa Kelbung, serta Janoko, warga Desa Gunilap. 

Adrian didakwa terlibat dalam pemerkosaan terhadap korban SF (16), sementara Janoko menjadi salah satu dari lima pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap korban AD (14).

Ringannya tuntutan tersebut memicu kekecewaan dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Hajatullah, menilai tuntutan tujuh tahun penjara belum sebanding dengan dampak dan beratnya tindak pidana yang dialami para korban.

“Ini bukan perkara biasa. Korbannya anak di bawah umur dan aksi dilakukan secara bergilir oleh lebih dari satu pelaku. Seharusnya tuntutannya bisa maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas Hajatullah.

Menurutnya, jaksa memang memiliki pertimbangan tersendiri dalam menyusun tuntutan. Namun, ia berharap majelis hakim nantinya tidak hanya terpaku pada tuntutan tersebut, melainkan juga mempertimbangkan trauma psikologis yang harus ditanggung korban.

“Kami berharap hakim melihat perkara ini lebih jeli dan objektif. Anak-anak ini menjadi korban kekerasan seksual yang dampaknya bisa berkepanjangan. Vonis harus memberi rasa keadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika hakim tidak menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya putusan nantinya tidak lebih rendah dari tuntutan yang sudah dibacakan.

“Minimal sama dengan tuntutan jaksa. Sebab tuntutan tujuh tahun saja menurut kami sudah terlalu ringan untuk kasus seberat ini,” tandasnya. [Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id