Penadah Motor Curian di Bangkalan Divonis 3 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi sidang
BANGKALAN – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Rada Novaris Saputra alias Nuris, warga Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah, dalam perkara penadahan sepeda motor hasil curian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2026) di PN Bangkalan.
Jaksa penuntut umum (JPU), Dian Musliyana Sari menyampaikan bahwa, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima serta membeli barang yang berasal dari tindak pidana.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa,” ujarnya.
Dian mengatakan, JPU punya waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak. “Sebagaimana ketentuan perundang2an kami masih punya waktu hari untuk berpikir-pikir,” katanya.
Diketahui, terdakwa juga sedang dalam menjalankan hukuman dengan kasus serupa. Pada sidang 2 Oktober 2025 lalu, terdakwa divonis 2 tahun penjara.
Dengan sidang putusan hari ini, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 3 tahun di rumah tahanan (rutan) Bangkalan.
Perkara ini bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Hanip pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Longkek, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Saat itu, Hanip mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi M 2279 HL milik Abdul Basid dengan menggunakan kunci palsu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Beberapa jam setelah pencurian, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB, Hanip mendatangi rumah Nuris di Dusun Bulu, Desa Pacentan. Transaksi pembelian motor curian itu kemudian dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Hanip menawarkan sepeda motor hasil curian kepada Nuris. Meski tidak dilengkapi dokumen resmi seperti BPKB maupun STNK, terdakwa tetap bersedia membeli kendaraan tersebut dengan harga hanya Rp2,5 juta, jauh di bawah harga pasaran.
Tak hanya itu, setelah transaksi selesai, Nuris bahkan sempat mengantar Hanip pulang ke wilayah Kecamatan Galis.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa atas keterlibatannya dalam pembelian sepeda motor hasil tindak pidana tersebut. [Rusdi]