Sengketa Lahan SDN Lerpak 2, PTUN Tolak Gugatan Pemkab Bangkalan
Pintu masuk SDN Lerpak 2 disegel dan dipagari bambu (foto: rusdi/PM)
BANGKALAN – Sengketa lahan yang ditempati SDN Lerpak 02 di Kecamatan Geger akhirnya menemui titik terang.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY yang dibacakan pada Rabu, 29 April 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.131.000.
Putusan ini menjadi pukulan bagi Pemkab Bangkalan yang sebelumnya mengklaim lahan SDN Lerpak 02 sebagai aset daerah.
Sebaliknya, keputusan tersebut justru menguatkan posisi pihak tergugat, yakni pemilik sertifikat hak milik atas nama M. Yasir Zahid.
Kuasa hukum tergugat, Abdurrohman, menyambut putusan itu dengan penuh syukur. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek hukum secara objektif dan adil.
“Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Artinya, tanah bersertifikat hak milik yang saat ini ditempati SDN Lerpak 02 sah milik klien kami,” ujarnya, Kamis (30/04/2026.
Menurutnya, kelemahan utama gugatan Pemkab Bangkalan terletak pada ketidakmampuan menunjukkan dasar perolehan hak yang sah atas lahan tersebut.
Dalam persidangan, penggugat dinilai tidak konsisten dalam menjelaskan asal-usul tanah.
Di satu sisi, Pemkab mengklaim tanah diperoleh melalui pembelian pada tahun 2002 senilai Rp37,5 juta.
Namun di sisi lain, bukti dan keterangan saksi justru mengarah pada asal-usul hibah sejak tahun 1976. Kontradiksi ini dinilai melemahkan posisi hukum penggugat.
“Penggugat tidak mampu membuktikan dokumen sumber yang menjadi dasar pencatatan aset dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang A). Ini yang menjadi pertimbangan penting majelis hakim,” tegasnya.
Menurutnya, tidak diterimanya gugatan tersebut, status hukum lahan semakin jelas. Tanah yang kini berdiri bangunan SDN Lerpak 02 dinyatakan sah sebagai milik pribadi sesuai sertifikat yang dimiliki tergugat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri, membenarkan bahwa gugatan tersebut memang ditolak.
“Iya benar, jadi gugatan kita di PTUN, informasi dari kuasa hukum Pemkab, itu ditolak,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan mengaku belum mengambil sikap lebih jauh terkait putusan tersebut. Fokus utama saat ini masih pada agenda lain yang mendesak.
“Baru tadi saya mendapatkan salinan putusan, jadi saya sama Pak Kadis masih fokus besok kedatangan Bapak Menteri kunjungan ke SDN Kajuanak 4, sekolah yang ambruk itu. Senin kita Hardiknas. Jadi kita belum memikirkan hasil putusan itu,” tambahnya.
Ia menegaskan, pembahasan terkait langkah lanjutan akan dilakukan setelah agenda kunjungan menteri dan peringatan Hari Pendidikan Nasional selesai.
“Setelah itu baru kita pikirkan langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” pungkasnya. [Rusdi]